Usai Heboh Kasus Eksploitasi Remaja di Jakbar, Pemprov DKI Jakarta Dituntut untuk Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 11 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Ilustrasi pelecehan anak (Istimewa)
Ilustrasi pelecehan anak (Istimewa)

INSIBERNEWS - Belum lama ini publik dihebohkan dengan kasus eksploitasi terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di sebuah bar karaoke di Jakarta Barat.

Menyoroti peristiwa pelanggaran hukum tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk perkuat regulasi dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

Menurutnya, kasus ini merupakan kejahatan yang setara dengan pembunuhan masa depan.

Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Film Animasi ‘Merah Putih: One For All’ Tuai Kritik Soal Kualitas

"Ini bukan sekadar kasus kriminal, ini adalah aib dan luka moral bagi Jakarta," tegas Kent dalam keterangannya pada Minggu 10 Agustus 2025.

Kenneth yang juga merupakan Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII, meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menyeret semua pihak yang terlibat.

"Saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk menangkap semua orang yang terlibat," ujar Kenneth.

Baca Juga: Tak Bubar! Secret Number Siap Comeback dengan Member Baru, Fans Dibuat Penasaran

Ia mewanti-wanti agar tidak ada pelaku yang lolos dengan perlindungan oleh jabatan maupun uang.

"Jangan ada yang lolos, jangan ada yang dilindungi oleh jabatan atau uang," imbuhnya.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga dituntut untuk segera bertindak dengan memperkuat regulasi yang ada, dan memberikan hukuman maksimal tanpa keringanan bagi para pelaku.

Baca Juga: Buang Limbah Cair, 4 Hotel di Puncak Disegel Kementerian Lingkungan Hidup Gegara Cemari lingkungan

"Pemprov DKI Jakarta harus menutup dan mencabut izin tempat hiburan yang terlibat. Dan juga pengawasan digital diperketat," ujar Kenneth.

Ia menambahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) wajib memberikan pendampingan penuh bagi korban.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X