INSIBERNEWS — Dua remaja di Kota Bekasi tak berkutik setelah tim Patroli Perintis Presisi-3 Polres Metro Bekasi Kota menangkap mereka dalam sebuah patroli rutin pada Sabtu pagi (26/7).
Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis saat melintas di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perwira Sari, Bekasi Utara, sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan bermula ketika dua pemuda yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat memperlihatkan gelagat mencurigakan dan tampak panik ketika berpapasan dengan tim patroli yang dipimpin oleh IPDA Achmad Abdul Ghofur Assyafii.
Baca Juga: Lee Minwoo SHINHWA Siap Menikah, Tegaskan Tetap Aktif di Dunia Hiburan!
Upaya mereka untuk kabur pun gagal setelah polisi bergerak cepat dan berhasil menghentikan kendaraan.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan tujuh klip plastik kecil berisi tembakau sintetis masing-masing seberat satu gram, serta satu klip berukuran besar dengan isi 25 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 32 gram tembakau sintetis.
Kedua pelaku segera digelandang ke Markas Polres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti, dan diserahkan ke Piket Satuan Reserse Narkoba untuk diproses secara hukum.
Baca Juga: BRI Peringati Hari Mangrove Sedunia Lewat Perbaikan Ekosistem Pesisir, Pertegas Komitmen Selamatkan Lingkungan
Identitas lengkap kedua remaja masih dirahasiakan, namun keduanya diketahui berusia di bawah 21 tahun.
Tembakau sintetis atau yang juga dikenal sebagai synthetic cannabinoid merupakan jenis narkotika yang sering kali disamarkan dalam bentuk rokok herbal atau tembakau biasa.
Padahal, senyawa kimia yang terkandung dalam tembakau sintetis jauh lebih berbahaya daripada ganja alami. Penggunaan zat ini dapat menyebabkan efek samping serius, mulai dari gangguan kejiwaan, kejang, halusinasi ekstrem, hingga gagal organ.
Baca Juga: Jelang Laga Kontra Vietnam, Erick Thohir Minta Timnas U-23 Indonesia Tampil Berani di Kandang Sendiri
Bahkan dalam beberapa kasus, konsumsi tembakau sintetis telah menyebabkan kematian mendadak.
Kandungan zat kimia dalam tembakau sintetis bekerja secara tidak stabil dalam tubuh manusia dan sering kali tidak dapat dideteksi dalam tes narkoba standar.
Inilah yang membuatnya menjadi pilihan populer di kalangan pengguna muda, namun juga sangat berisiko karena efeknya yang tak terduga dan jauh lebih destruktif dibandingkan narkoba konvensional.
Baca Juga: Terkesan dengan Kepemimpinan Prabowo, Bos Forbes Puji Pemberantasan Korupsi dan Deregulasi
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tembakau sintetis tergolong dalam narkotika golongan I, yang artinya tidak diizinkan untuk digunakan sama sekali, baik untuk kepentingan medis maupun rekreasi.
Bagi siapa pun yang kedapatan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan ini, ancaman hukumannya sangat berat.
Jika terbukti memiliki dengan jumlah di atas lima gram, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, dan denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Rumahnya Diterobos Orang Tak Dikenal, Haruna Billlie Alami Trauma Serius!
Jika terdapat bukti tambahan bahwa kedua remaja tersebut berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman bisa lebih berat lagi.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Tes urine dan interogasi lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk mengungkap motif serta asal-usul tembakau sintetis tersebut.
Baca Juga: Ratna Sari Dewi Nyaleg di Jepang! Mantan Istri Soekarno Siap Rebut Kursi Parlemen
Artikel Terkait
Terkesan dengan Kepemimpinan Prabowo, Bos Forbes Puji Pemberantasan Korupsi dan Deregulasi
Dijatuhkan Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto Kristiyanto: Dinilai Bersalah Suap Komisioner KPU
Jelang Laga Kontra Vietnam, Erick Thohir Minta Timnas U-23 Indonesia Tampil Berani di Kandang Sendiri
Soal Kehamilan Erika Carlina, Dj Panda Ungkap Terjadi 2 Kali Hubungan Tanpa Status Pada November 2024, Setelahnya Erika Hamil
BRI Peringati Hari Mangrove Sedunia Lewat Perbaikan Ekosistem Pesisir, Pertegas Komitmen Selamatkan Lingkungan
Lee Minwoo SHINHWA Siap Menikah, Tegaskan Tetap Aktif di Dunia Hiburan!