Daftar Gaji Pokok Golongan I PNS Berdasarkan Aturan Terbaru, Ternyata....

Photo Author
Ferawaty, Insibernews
- Senin, 21 Juli 2025 | 20:34 WIB
Ilustrasi PNS. Cek ini gaji pokok gologan I. (menpan.go.id)
Ilustrasi PNS. Cek ini gaji pokok gologan I. (menpan.go.id)

INSIBERNEWS - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar penyesuaian gaji bagi seluruh golongan PNS, termasuk yang berada di tingkat terendah, yakni Golongan I.

Golongan I merupakan golongan awal dalam struktur kepegawaian PNS. Umumnya, posisi ini diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Meski semakin sedikit, mereka tetap memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pelayanan publik.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Kenaikan ini juga dianggap sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para PNS.

Baca Juga: Tersandung Hak Cipta, Direktur Mie Gacoan Bali Resmi Jadi Tersangka

Golongan I terdiri atas empat jenjang, yaitu I/a, I/b, I/c, dan I/d. Masing-masing jenjang memiliki besaran gaji pokok yang berbeda, tergantung pada masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai.

Untuk jenjang Golongan I/a, gaji pokok awal dimulai dari sekitar Rp1.685.000 bagi mereka dengan masa kerja nol tahun. Seiring bertambahnya masa kerja, gaji ini bisa meningkat hingga lebih dari Rp2 juta.

PNS Golongan I/b memiliki gaji pokok awal sedikit lebih tinggi, yaitu mulai dari Rp1.750.000. Angka ini terus naik seiring bertambahnya pengalaman dan masa kerja hingga mendekati Rp2,2 juta.

Baca Juga: Suara Handphone Tiba-Tiba Sember? Ini 5 Penyebab Umumnya yang Perlu Kamu Tahu

Pada jenjang Golongan I/c, angka gaji pokok berkisar antara Rp1.815.000 untuk masa kerja awal dan bisa mencapai lebih dari Rp2,3 juta jika sudah memiliki pengalaman puluhan tahun.

Golongan I/d sebagai jenjang tertinggi di kelompok ini memberikan gaji pokok mulai dari Rp1.882.000, dan bisa menyentuh angka di atas Rp2,5 juta, sesuai dengan masa kerja yang dicapai.

Besaran gaji pokok tersebut belum termasuk komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, maupun tunjangan kinerja. Jika digabungkan, total penghasilan PNS bisa jauh lebih besar dari gaji pokoknya saja.

Baca Juga: Gerald Vanenburg Ungkap Garuda U-23 Wajib Kalahkan Harimau Malaya di Laga Akhir Fase Grup Piala AFF 2025, Berikut Alasannya

Aturan yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mereformasi sistem penggajian PNS agar lebih adil, transparan, dan kompetitif.

Walaupun tergolong kecil jika dibandingkan dengan golongan atas, gaji pokok Golongan I kini jauh lebih layak dibandingkan sebelumnya. Kenaikan ini dinilai bisa menjadi penyemangat baru bagi para PNS yang masih bertugas di level dasar.

Halaman:

Editor: Ferawaty

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X