INSIBERNEWS - Kisah pilu menimpa Mbah Tupon, seorang warga lanjut usia berusia 68 tahun dari Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Yogyakarta, yang menjadi korban penipuan mafia tanah. Tanah seluas 2.103 meter persegi miliknya digelapkan dan digadaikan tanpa sepengetahuannya.
Kepolisian Daerah (Polda) DIY bergerak cepat, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, dengan enam di antaranya resmi ditahan sejak Selasa (17/6).
Kasus ini kembali mencoreng dunia pertanahan di Indonesia, menyoroti kerentanan warga lansia terhadap praktik kejahatan semacam ini.
Baca Juga: Laptop Rp9,9 Triliun Bermasalah, Eks Mendikbud Nadiem Makarim Dipanggil Jaksa
“Kami telah mengamankan enam dari tujuh tersangka, dan tiga di antaranya baru saja kami tahan hari ini,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, saat menggelar jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan keluarga Mbah Tupon yang curiga dengan transaksi mencurigakan terkait tanah warisan mereka. Penyidikan polisi mengungkap skema licik yang memanfaatkan ketidakpahaman korban terhadap proses hukum pertanahan.
Baca Juga: Di Hadapan Putin, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Perdamaian dan Kerja Sama Global
Kejadian ini berawal pada 2020, ketika Mbah Tupon berniat menjual sebagian tanahnya untuk kebutuhan hidup. Ia mempercayakan urusan itu kepada BR, mantan lurah Bangunjiwo yang juga anggota DPRD Bantul.
Dengan iming-iming kemudahan, BR menjadi perantara antara Mbah Tupon dan sekelompok pelaku yang ternyata merencanakan penipuan. Bukannya membantu, BR dan komplotannya memanfaatkan kepercayaan Mbah Tupon untuk mengalihkan kepemilikan tanahnya secara ilegal.
Baca Juga: Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Hubungan Lewat Empat Kesepakatan Strategis, Apa Saja?
Para pelaku memanfaatkan kondisi Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan menderita gangguan pendengaran. Dengan dalih keperluan administrasi, mereka meminta Mbah Tupon dan istrinya menandatangani sejumlah dokumen tanpa menjelaskan isinya.
Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon dipecah menjadi dua, yakni SHM 24451 dan SHM 24452. Tanpa sepengetahuan korban, SHM 24451 dialihkan ke nama tersangka IF dan digadaikan ke bank untuk pinjaman Rp2,5 miliar oleh tersangka MA.
Sementara SHM 24452 digunakan sebagai jaminan pinjaman ke koperasi dan perorangan dengan akta palsu.
Baca Juga: BRI Perkuat Jaring Pengaman Sosial dengan Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Artikel Terkait
Peringkat Benfica vs Auckland City FC Berapa? Cek Ini Klasemen Terupdatenya
5 Pertandingan Terakhir Benfica Sebelum vs Auckland City, Pernah Menang Telak?
Prediksi Pertandingan Benfica vs Auckland City di Piala Dunia Antar Klub 2025
Melalui Beasiswa, Prabowo Ungkap Ingin Tingkatkan Jumlah Anak Muda Indonesia yang Belajar di Rusia
Simbol Persahabatan Indonesia dan Rusia, Prabowo–Putin Saling Tukar Cinderamata: Pedang Perwira hingga Keris Pattimura
Ngaku Salah Kostum di Acara Ngunduh Mantu, Berikut Pesan Cinta Laura untuk Al Ghazali - Alyssa Daguise
BRI Perkuat Jaring Pengaman Sosial dengan Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Hubungan Lewat Empat Kesepakatan Strategis, Apa Saja?
Di Hadapan Putin, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Perdamaian dan Kerja Sama Global
Laptop Rp9,9 Triliun Bermasalah, Eks Mendikbud Nadiem Makarim Dipanggil Jaksa