Satgas Saber Pungli Resmi Dibubarkan, Prabowo Nilai Sudah Tak Efektif Lagi

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 07:48 WIB
Presiden Republik Indonesia - Prabowo Subianto (Foto : Instagram)
Presiden Republik Indonesia - Prabowo Subianto (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang dikenal dengan Satgas Saber Pungli. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken pada 6 Mei 2025 lalu.

Langkah ini sekaligus mencabut keberlakuan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan Satgas tersebut pada era Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tragedi di Rel Tanpa Palang: Sopir Truk Tewas Tertabrak Kereta Ambarawa Ekspres di Lamongan

Dalam pasal pertama Perpres terbaru itu disebutkan secara tegas bahwa aturan lama tentang Satgas Saber Pungli kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah menilai lembaga ad hoc ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika penanganan pungutan liar saat ini, sehingga dianggap perlu dihapuskan.

Baca Juga: Biaya Resepsi Al Ghazali Setara Rolls-Royce? Ahmad Dhani Ungkap Tak Ada Sponsor

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam dokumen resmi yang dirilis melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara, Kamis (19/6).

Baca Juga: Dapat Panggilan TC dari Gerald Vanenburg, Ini Biodata Rahmat Syawal

Satgas Saber Pungli sebelumnya dibentuk untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi praktik pungutan liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat, baik di instansi pusat maupun daerah.

Tim ini beroperasi dengan dukungan lintas sektor, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan kementerian terkait.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Masih Koordinasi dan Pantau Situasi Terkait Rencana Evakuasi WNI di Iran

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, efektivitas kinerja Satgas ini mulai dipertanyakan.

Beberapa kalangan menilai keberadaannya tumpang tindih dengan fungsi penegakan hukum lain yang sudah ada, seperti KPK, Polri, dan lembaga pengawas internal di masing-masing kementerian.

Baca Juga: Gelar RUPST, CTRA Bagikan Dividen Senilai Rp444,8 Miliar dari Laba Bersih Tahun Buku 2024

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X