INSIBERNEWS - Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang dikenal dengan Satgas Saber Pungli. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken pada 6 Mei 2025 lalu.
Langkah ini sekaligus mencabut keberlakuan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan Satgas tersebut pada era Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Tragedi di Rel Tanpa Palang: Sopir Truk Tewas Tertabrak Kereta Ambarawa Ekspres di Lamongan
Dalam pasal pertama Perpres terbaru itu disebutkan secara tegas bahwa aturan lama tentang Satgas Saber Pungli kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah menilai lembaga ad hoc ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika penanganan pungutan liar saat ini, sehingga dianggap perlu dihapuskan.
Baca Juga: Biaya Resepsi Al Ghazali Setara Rolls-Royce? Ahmad Dhani Ungkap Tak Ada Sponsor
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam dokumen resmi yang dirilis melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara, Kamis (19/6).
Baca Juga: Dapat Panggilan TC dari Gerald Vanenburg, Ini Biodata Rahmat Syawal
Satgas Saber Pungli sebelumnya dibentuk untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi praktik pungutan liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat, baik di instansi pusat maupun daerah.
Tim ini beroperasi dengan dukungan lintas sektor, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan kementerian terkait.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Masih Koordinasi dan Pantau Situasi Terkait Rencana Evakuasi WNI di Iran
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, efektivitas kinerja Satgas ini mulai dipertanyakan.
Beberapa kalangan menilai keberadaannya tumpang tindih dengan fungsi penegakan hukum lain yang sudah ada, seperti KPK, Polri, dan lembaga pengawas internal di masing-masing kementerian.
Baca Juga: Gelar RUPST, CTRA Bagikan Dividen Senilai Rp444,8 Miliar dari Laba Bersih Tahun Buku 2024
Artikel Terkait
Bermain untuk Borneo FC, Siapa Daffa Fasya Sumawijaya? Intip Profil Pemain yang Dipanggil TC Piala AFF U23 2025
Berapa Nilai Pasar Terbaru Muhammad Ferarri? Intip Ini Biodata Bek Timnas Indonesia U23
Suporter Persib Bandung Merapat! Ini Biodata Robi Darwis yang Dapatkan Panggilan TC Timnas Indonesia U23
Profil Althaf Indie Alrizky, Pemain Persis Solo yang Dipanggil TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF U23 2025
Timnas Indonesia Lolos Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Begini Respon Presiden FIFA
Siapa Erlangga Setyo Dwi? Ini Biodata Penjaga Gawang PSPS Pekanbaru yang Dipanggil TC Timnas Indonesia U23
Dapat Panggilan TC dari Gerald Vanenburg, Ini Biodata Rahmat Syawal
Profil-Biodata Toni Firmansyah, Pemain Persebaya yang Dipanggil TC Persiapan Piala AFF U23 2025
Biaya Resepsi Al Ghazali Setara Rolls-Royce? Ahmad Dhani Ungkap Tak Ada Sponsor
Tragedi di Rel Tanpa Palang: Sopir Truk Tewas Tertabrak Kereta Ambarawa Ekspres di Lamongan