Ketua DPD Hanura Jateng Tersandung Kasus Bisnis Karaoke Striptis, DPP Siapkan Tim Hukum dan Minta Hormati Proses Hukum

Photo Author
- Senin, 9 Juni 2025 | 13:55 WIB
Ketua DPD Hanura Jateng Tersandung Kasus Bisnis Karaoke Striptis (Foto: Instagram/bambangraya_)
Ketua DPD Hanura Jateng Tersandung Kasus Bisnis Karaoke Striptis (Foto: Instagram/bambangraya_)

INSIBERNEWS - Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Tengah setelah penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 lalu.

Tempat hiburan tersebut diketahui dimiliki oleh Bambang Raya, dan diduga kuat menjadi lokasi praktik yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

 Baca Juga: Fantasi Menyimpang dan Obat Bius, Dokter PAP Siap Diseret ke Meja Hijau

Polda Jateng menjerat Bambang dengan Pasal 30 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP yang mengatur soal pelanggaran kesusilaan.

Meski belum diungkap secara detail praktik seperti apa yang terjadi di tempat hiburan itu, polisi menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini cukup kuat untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.

 Baca Juga: Viral Video Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Diduga Bukan Kejadian Baru dan Bukan Terjadi di Sragen

Menanggapi situasi yang cukup menghebohkan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura langsung mengambil langkah dengan mempersiapkan tim hukum khusus. Tim ini dibentuk untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Bambang dalam menghadapi proses penyidikan di kepolisian.

 Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jatim Hilang Usai Jadi Tersangka Suap Dana Hibah, KPK Gerak Cepat!

“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2025.

 Baca Juga: Melalui AgenBRILink Pemuda Ini Kembangkan Usaha hingga Ciptakan Lapangan Kerja di Kolaka

Adil menegaskan bahwa meskipun partainya menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sosial, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat, pihaknya tetap memegang prinsip hukum bahwa setiap orang berhak atas pembelaan dan tidak bisa langsung dihakimi tanpa proses peradilan.

“Kami menghormati proses hukum atas Pak Bambang. Namun kami juga berharap semua pihak memegang teguh asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

 Baca Juga: Dipastikan Menteri LH Pertambangan GAG Nikel Jalankan Operasional Berkelanjutan

Kasus ini tentu menjadi pukulan tersendiri bagi Partai Hanura, terutama di tengah tahun politik yang cukup dinamis. Bambang Raya selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh politik senior di Jawa Tengah yang aktif membangun jaringan politik dan sosial. Kini, partai dan publik sama-sama menunggu bagaimana akhir dari proses hukum yang menjeratnya. 

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X