KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen Kemnaker, Dokumen Penting Disita Terkait Kasus Tenaga Kerja Asing

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 16:15 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 2 Juni 2025.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Baca Juga: Cadangan Beras Tembus 4 Juta Ton, Indonesia Mulai Bidik Pasar Ekspor

Dalam proses pemeriksaan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dan dapat menjadi bukti penting dalam pengembangan kasus. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui rilis resmi pada Selasa, 3 Juni 2025.

“Saudara S hadir dan penyidik melakukan penyitaan dokumen,” kata Budi singkat tanpa merinci lebih jauh isi dokumen yang disita.

Baca Juga: Mobil Bekas Rasa Baru Bikin Geger, Industri Otomotif China Diterpa Skandal Penjualan

Meski demikian, Budi belum membuka informasi lebih detail terkait isi dokumen maupun peran Suhartono dalam dugaan kasus ini. Pihak KPK masih memandang perlu menjaga kerahasiaan demi kelancaran proses penyidikan.

Setelah pemeriksaan berlangsung, Suhartono mengaku hanya mendapat sekitar delapan pertanyaan dari penyidik. Ia tampak tenang dan tidak memberikan pernyataan panjang seusai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Aksi Brutal Komplotan Pembobol Toko Dihentikan di Tol Sidoarjo, Dua Tewas Ditembak

“Pertanyaannya tidak banyak, cuma delapan,” ujar Suhartono singkat.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait RPTKA ini memang sudah menjadi fokus perhatian KPK sejak beberapa waktu lalu. RPTKA merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Muncul Lagi, Kemenkes Pastikan Tak Sebabkan Kematian Tinggi

Sayangnya, proses perizinan ini diduga menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi. Penyitaan dokumen dari pemeriksaan Suhartono diharapkan dapat mengungkap lebih jelas mekanisme dan jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X