ETLE Hanya Untuk Kendaraan, Pejalan Kaki Tak Bisa Ditilang Sistem Elektronik

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 14:21 WIB
Tilang Elektronik Kini Dikirim Lewat WhatsApp, Lebih Cepat dan Efisien (Foto : Carmudi)
Tilang Elektronik Kini Dikirim Lewat WhatsApp, Lebih Cepat dan Efisien (Foto : Carmudi)

INSIBERNEWS - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menegaskan bahwa sistem electronic-traffic law enforcement (ETLE) hanya digunakan untuk menilang pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Menurut Komaruddin, ETLE tidak bisa digunakan untuk menilang pejalan kaki meskipun kamera ETLE dapat menangkap gambar seluruh aktivitas di jalan raya, termasuk pejalan kaki yang terekam.

Baca Juga: Zarof Ricar Eks Pejabat MA, Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi

"ETLE itu hanya menangkap aktivitas pengguna kendaraan bermotor. Jadi, untuk pejalan kaki, meski tergambar di kamera, mereka tidak bisa dikenakan tilang elektronik," ujarnya saat ditemui wartawan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Komaruddin menjelaskan perbedaan antara ‘tergambarkan’ dan ‘ter-capture’ dalam konteks ETLE. Sistem ini sebenarnya seperti CCTV yang memantau berbagai aktivitas di jalan, namun hanya pelanggaran kendaraan bermotor yang diproses untuk penindakan.

Baca Juga: Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025 Resmi Rilis, Begini Cara Cek dan Langkah Selanjutnya

"Yang bisa di-capture ETLE adalah pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, melalui identifikasi nomor polisi kendaraan," katanya.

Baca Juga: KPK Gencar Usut Suap RPTKA: Deretan Nama Diperiksa, Belasan Kendaraan Disita

Belakangan ini sempat beredar isu bahwa pejalan kaki juga bisa kena tilang ETLE. Komaruddin meluruskan, hal tersebut adalah kesalahpahaman. Meskipun wajah atau aktivitas pejalan kaki bisa terekam, sistem tilang ETLE tidak mendeteksi mereka sebagai pelaku pelanggaran.

"Sistem ini memang sudah dilengkapi dengan teknologi face recognition (FR) yang mempermudah identifikasi pengendara pelanggar, tapi ini hanya berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor," jelasnya.

Baca Juga: Pertemuan Hangat Prabowo dan Macron Warnai Awal Babak Baru Hubungan RI–Prancis

Dengan teknologi tersebut, ETLE mampu lebih akurat dalam menangkap bukti pelanggaran dan menghubungkannya dengan identitas pemilik kendaraan, sehingga proses penindakan jadi lebih efektif.

Komaruddin mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham dan memahami fungsi ETLE dengan benar agar tidak timbul kekhawatiran yang tidak perlu, khususnya bagi para pejalan kaki yang sudah merasa aman berjalan di jalan tanpa takut terkena tilang elektronik.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X