INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan bahwa tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama Sritex, Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama Bank DKI, serta Dicky Syahbandinata (DS), yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi di Bank BJB.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan bukti yang cukup kuat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Kami menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka karena bukti yang ada menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik yang melawan hukum," kata Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Baku Tembak di Lampung, Polisi Tewaskan Pencuri Mobil yang Nekat Lawan Saat Ditangkap
Kasus ini berawal dari pemberian kredit yang diberikan kepada Sritex oleh sejumlah bank pemerintah. Total kredit yang diberikan kepada perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini mencapai Rp3,5 triliun, yang hingga kini belum terbayar.
Pemberian pinjaman ini melibatkan Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, namun juga terkait dengan lebih dari 20 bank swasta yang memberikan pinjaman serupa kepada Sritex.
Baca Juga: Warga Cirebon Keluhkan Jalan Rusak, DPRD Desak Dedi Mulyadi Kembalikan Anggaran yang Kena Efisiensi
Menurut Kejagung, ditemukan adanya tindakan melawan hukum dalam proses pemberian kredit ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, negara diperkirakan merugi hampir Rp700 miliar akibat utang yang belum dilunasi oleh Sritex.
"Penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp692.9 miliar dari total utang Rp3,58 triliun yang belum dibayar," ungkap Qohar.
Baca Juga: Elon Musk Tegaskan Masih Betah Pimpin Tesla: Kalau Saya Meninggal, Baru Mundur
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara yang dikelola oleh Kejagung.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah adanya penghilangan bukti dan memastikan kelancaran proses penyidikan.
Artikel Terkait
Daftar Akreditasi Universitas Terbaik di Kudus Versi UniRank, Ada yang Bisa Tebak?
UniRank Rilis 2 Universitas Terbaik di Magelang, Cek di Sini Akreditasinya
Camaba Sudah Tahu? Ini 2 Universitas Terbaik di Purwokerto, Lengkap dengan Info Akreditasi Terbaru
Juaranya Bukan Universitas Airlangga, Ini 5 Universitas Terbaik Bidang Seni dan Desain di Surabaya
TOP 6 Universitas Terbaik di Jakarta Jurusan Seni dan Desain, Bisa Tebak Juaranya Siapa?
Isi Posisi Manajer, Erick Thohir Sebut Pegawai Bank BUMN yang Pensiun Dini Dapat Gabung Kopdes Merah Putih
Elon Musk Tegaskan Masih Betah Pimpin Tesla: Kalau Saya Meninggal, Baru Mundur
Baku Tembak di Lampung, Polisi Tewaskan Pencuri Mobil yang Nekat Lawan Saat Ditangkap
Warga Cirebon Keluhkan Jalan Rusak, DPRD Desak Dedi Mulyadi Kembalikan Anggaran yang Kena Efisiensi
Hadiri Indonesian Petroleum Association, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Mau Lagi Bergantung Impor Energi