Iwan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank PT Sritex

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 06:00 WIB
Iwan Setiawan Lukminto - Direktur Utama PT Sritex (Ardian/Bloomberg via Getty Images)  (Bloomberg)
Iwan Setiawan Lukminto - Direktur Utama PT Sritex (Ardian/Bloomberg via Getty Images) (Bloomberg)

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan nama-nama tenar dari sektor perbankan dan industri tekstil.

Kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil ternama asal Solo.

 Baca Juga: Camaba Sudah Tahu? Ini 2 Universitas Terbaik di Purwokerto, Lengkap dengan Info Akreditasi Terbaru

Ketiganya adalah Dicky Syahbandinata yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa selaku mantan Direktur Utama Bank DKI tahun yang sama, serta Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan Direktur Utama PT Sritex sejak tahun 2005 hingga 2022.

 Baca Juga: Hadiri Indonesian Petroleum Association, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Mau Lagi Bergantung Impor Energi

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi, ketiganya resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam.

 Baca Juga: Baku Tembak di Lampung, Polisi Tewaskan Pencuri Mobil yang Nekat Lawan Saat Ditangkap

Penyidik menduga proses pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dan sejumlah entitas anak usahanya berlangsung tidak sesuai prosedur.

Ada pelanggaran serius, mulai dari minimnya analisa kelayakan hingga pengabaian terhadap ketentuan internal bank dalam menyalurkan dana pinjaman dalam jumlah besar.

“Dalam prosesnya, DS dan ZM menyetujui kredit tanpa memastikan aspek kehati-hatian terpenuhi. Ini bukan cuma soal administrasi, tapi sudah masuk ranah tindak pidana karena keputusan itu menyalahi aturan yang seharusnya dipatuhi,” lanjut Qohar.

 Baca Juga: Elon Musk Tegaskan Masih Betah Pimpin Tesla: Kalau Saya Meninggal, Baru Mundur

Setelah resmi berstatus tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghindari panggilan hukum.

 Baca Juga: UniRank Rilis 2 Universitas Terbaik di Magelang, Cek di Sini Akreditasinya

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap Iwan Setiawan Lukminto di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5).

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X