Terungkap! Begini Alur Suap Tiga Hakim dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Photo Author
- Senin, 14 April 2025 | 07:54 WIB
Pelanggaran minyak goreng kemasan telah dilaporkan pada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan oleh Mentan (Instagram @a.amran_sulaiman)
Pelanggaran minyak goreng kemasan telah dilaporkan pada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan oleh Mentan (Instagram @a.amran_sulaiman)

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana fantastis dalam skandal suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4/2025) atas dugaan menerima suap untuk memuluskan putusan lepas atau ontslag dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Gegara HP Gadai, Suami di Bengkalis Bacok Istri Hingga Tewas Pakai Kapak

Kasus ini berawal dari upaya seorang advokat bernama Ariyanto (AR), yang menjadi kuasa hukum korporasi tersangka dalam perkara tersebut.

Ia disebut menjalin kesepakatan dengan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, guna mengatur strategi agar kliennya mendapatkan putusan lepas. Tak tanggung-tanggung, AR siap menggelontorkan dana sebesar Rp20 miliar untuk tujuan tersebut.

Baca Juga: Trump Bebaskan Barang Elektronik dari Tarif Impor, Apple Dapat Angin Segar

Namun, permintaan uang itu tak berhenti di angka tersebut. Setelah kabar rencana ‘pengurusan’ perkara ini sampai ke Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, nominalnya justru membengkak tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.

AR yang disebut menyanggupi jumlah tersebut kemudian menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS melalui WG, yang mendapat imbalan jasa sebesar USD 50.000 dari MAN.

Baca Juga: Piyu Padi Pastikan Lagu-Lagu Titiek Puspa Tetap Hidup dan Terlindungi Lewat Sistem Royalti Digital

Setelah dana cair, MAN menunjuk tiga hakim yang akan menangani perkara tersebut—yakni DJU, ASB, dan AM. Uang senilai miliaran rupiah diberikan kepada mereka secara bertahap, mulai dari Rp4,5 miliar untuk “membaca berkas” hingga total Rp18 miliar yang dibagi merata antar majelis.

Keputusan lepas yang diminta pun akhirnya dikabulkan pada 19 Maret 2025, sebagaimana ditetapkan oleh ketiga hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Marc Marquez Nggak Ada Lawan, Sapu Bersih GP Qatar dan Lanjutkan Tren Kemenangan di MotoGP 2025

Ketiganya kini menghadapi jerat hukum serius dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Total tersangka dalam perkara ini telah mencapai tujuh orang, dan Kejaksaan Agung memastikan pengusutan akan terus dikembangkan untuk membongkar tuntas aktor-aktor yang terlibat dalam permainan kotor di balik palu keadilan.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X