INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana fantastis dalam skandal suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4/2025) atas dugaan menerima suap untuk memuluskan putusan lepas atau ontslag dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Baca Juga: Gegara HP Gadai, Suami di Bengkalis Bacok Istri Hingga Tewas Pakai Kapak
Kasus ini berawal dari upaya seorang advokat bernama Ariyanto (AR), yang menjadi kuasa hukum korporasi tersangka dalam perkara tersebut.
Ia disebut menjalin kesepakatan dengan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, guna mengatur strategi agar kliennya mendapatkan putusan lepas. Tak tanggung-tanggung, AR siap menggelontorkan dana sebesar Rp20 miliar untuk tujuan tersebut.
Baca Juga: Trump Bebaskan Barang Elektronik dari Tarif Impor, Apple Dapat Angin Segar
Namun, permintaan uang itu tak berhenti di angka tersebut. Setelah kabar rencana ‘pengurusan’ perkara ini sampai ke Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, nominalnya justru membengkak tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.
AR yang disebut menyanggupi jumlah tersebut kemudian menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS melalui WG, yang mendapat imbalan jasa sebesar USD 50.000 dari MAN.
Baca Juga: Piyu Padi Pastikan Lagu-Lagu Titiek Puspa Tetap Hidup dan Terlindungi Lewat Sistem Royalti Digital
Setelah dana cair, MAN menunjuk tiga hakim yang akan menangani perkara tersebut—yakni DJU, ASB, dan AM. Uang senilai miliaran rupiah diberikan kepada mereka secara bertahap, mulai dari Rp4,5 miliar untuk “membaca berkas” hingga total Rp18 miliar yang dibagi merata antar majelis.
Keputusan lepas yang diminta pun akhirnya dikabulkan pada 19 Maret 2025, sebagaimana ditetapkan oleh ketiga hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Marc Marquez Nggak Ada Lawan, Sapu Bersih GP Qatar dan Lanjutkan Tren Kemenangan di MotoGP 2025
Ketiganya kini menghadapi jerat hukum serius dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Total tersangka dalam perkara ini telah mencapai tujuh orang, dan Kejaksaan Agung memastikan pengusutan akan terus dikembangkan untuk membongkar tuntas aktor-aktor yang terlibat dalam permainan kotor di balik palu keadilan.
Artikel Terkait
Alexvan Djin Dapat Kartu Kuning Lawan PSM Makassar, Yuk Cek Biodata Pemain Semen Padang di BRI LIga 1 2025
BRI Liga 1 2025: Ini Biodata Sidik Saimima yang Dapat Kartu Kuning vs Dewa United: Umur hingga Nilai Pasar
Berapa Nilai Pasar Taisei Marukawa? Cek Biodata Pemain Dewa United yang Terima Kartu Kuning vs Bali United di BRI Liga 1 2025
Dapat Kartu Kuning Lawan Bali United, Ini Biodata-Profil Ricky Kambuaya: Berapa Umurnya?
Cek Ini Profil Ahmad Nufiandani, Dapat Kartu Kuning di Pertandingan Dewa United vs Bali United
Newcastle Bantai MU 4-1 di St James' Park, Barnes Bersinar, Setan Merah Terbenam
Marc Marquez Nggak Ada Lawan, Sapu Bersih GP Qatar dan Lanjutkan Tren Kemenangan di MotoGP 2025
Piyu Padi Pastikan Lagu-Lagu Titiek Puspa Tetap Hidup dan Terlindungi Lewat Sistem Royalti Digital
Trump Bebaskan Barang Elektronik dari Tarif Impor, Apple Dapat Angin Segar
Gegara HP Gadai, Suami di Bengkalis Bacok Istri Hingga Tewas Pakai Kapak