Ciptakan Masa Depan yang Lebih Baik, Prabowo Resmi Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 04:00 WIB
Prabowo Resmi Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos (Tim Media Prabowo Subianto )
Prabowo Resmi Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos (Tim Media Prabowo Subianto )

INSIBERNEWS, Jakarta — Bersama dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perlindungan anak dalam ranah dunia maya.

Prabowo menilai peraturan literasi tekonologi digital ini akan membawa kemajuan pesat untuk masa depan yang lebih baik.

“Jadi, teknologi digital ini bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3).

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Fasilitas Mudik PT KAI yang Sediakan Buku Cerita Anak & Ruang Laktasi di Stasiun Pasar Senen-Gambirempuan dan Anak

Hal inilah yang membuat akhirnya pemerintah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang diharapkan juga akan membawa masa depan anak-anak menjadi lebih baik lagi.

“Hati-hati, semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik, masa depan anda cerah. Masa depan Indonesia cerah dan ini semua, kita disini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik,” pesan Prabowo.

Adapun sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan berdiskusi dengan Prabowo dalam perumusan aturan ini, yang didorong oleh perhatian prabowo terhadap banyaknya kejahatan terhadap anak.

Baca Juga: Harga Daging Sapi di Payakumbuh Tembus Rp140 Ribu per Kilogram Menjelang Lebaran

“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir," papar Menkomdigi.

"Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia. 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” lanjutnya.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X