INSIBERNEWS – Aksi kekerasan geng motor kembali terjadi di Jakarta. Kali ini, sekelompok remaja bertindak brutal dengan menganiaya tiga korban di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain dikeroyok hingga babak belur, korban juga kehilangan barang berharga setelah dirampas para pelaku.
Baca Juga: Kepala BGN Sebut Timnas Kalah karena Kurang Gizi, DPR: Jangan Lebay!
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika tiga remaja, AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), tengah dalam perjalanan menuju kawasan Sunter, Jakarta Utara, untuk membeli jaket.
Namun, di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekitar 30 orang yang langsung menyerang tanpa ampun. Akibatnya, para korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Tak hanya itu, motor dan ponsel mereka juga dibawa kabur oleh para pelaku.
Baca Juga: Ifan Seventeen Siap Mundur dari PFN, tapi Tak Akan Lari dari Tanggung Jawab
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku, MFR (17), di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangannya, petugas kemudian meringkus lima pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18), di berbagai tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan, sementara OF berperan sebagai pengendara yang membonceng MFR. Sementara itu, AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum insiden pengeroyokan terjadi.
Baca Juga: Kalimanto Tulus Widodo Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Legenda Balap Sepeda
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengingat beberapa pelaku masih di bawah umur. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti lain, termasuk ponsel korban yang belum ditemukan.
Baca Juga: NewJeans Gagal Lepas Dari ADOR, Nama Grup NJZ Tak Boleh Lagi Dipakai
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kombes Susatyo mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Artikel Terkait
Manfaatkan Sudut Ruang Kamar Tersisa dengan Walk-in Closet Desain Minimalis Estetik
Desain Walk-in closet Minimalis, Estetik dengan Manfaatkan Sudut Ruang Nganggur
BRI Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB Atas Komitmennya Terapkan Budaya Kerja Inklusif
Insiden Kepala Babi di Tempo, Hasan Nasbi: Jangan Besarkan, Lebih Baik Dimasak Saja
Pedangdut Ratu Meta Laporkan Suami atas Dugaan KDRT: Pipi Dipukul, Perut Diinjak!
NewJeans Gagal Lepas Dari ADOR, Nama Grup NJZ Tak Boleh Lagi Dipakai
Dijual Diam-diam Oleh Eks Karyawan, Lagu Eminem yang Belum Dirilis Bocor
Kalimanto Tulus Widodo Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Legenda Balap Sepeda
Ifan Seventeen Siap Mundur dari PFN, tapi Tak Akan Lari dari Tanggung Jawab
Kepala BGN Sebut Timnas Kalah karena Kurang Gizi, DPR: Jangan Lebay!