Geng Motor Brutal di Kemayoran Aniaya 3 Remaja, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Photo Author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 05:29 WIB
Ilustrasi Genk Motor (Foto : Tribrata Sumut)
Ilustrasi Genk Motor (Foto : Tribrata Sumut)

INSIBERNEWS – Aksi kekerasan geng motor kembali terjadi di Jakarta. Kali ini, sekelompok remaja bertindak brutal dengan menganiaya tiga korban di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain dikeroyok hingga babak belur, korban juga kehilangan barang berharga setelah dirampas para pelaku.

Baca Juga: Kepala BGN Sebut Timnas Kalah karena Kurang Gizi, DPR: Jangan Lebay!

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika tiga remaja, AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), tengah dalam perjalanan menuju kawasan Sunter, Jakarta Utara, untuk membeli jaket.

Namun, di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekitar 30 orang yang langsung menyerang tanpa ampun. Akibatnya, para korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Tak hanya itu, motor dan ponsel mereka juga dibawa kabur oleh para pelaku.

Baca Juga: Ifan Seventeen Siap Mundur dari PFN, tapi Tak Akan Lari dari Tanggung Jawab

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku, MFR (17), di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangannya, petugas kemudian meringkus lima pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18), di berbagai tempat berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan, sementara OF berperan sebagai pengendara yang membonceng MFR. Sementara itu, AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum insiden pengeroyokan terjadi.

Baca Juga: Kalimanto Tulus Widodo Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Legenda Balap Sepeda

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini.

Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengingat beberapa pelaku masih di bawah umur. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti lain, termasuk ponsel korban yang belum ditemukan.

Baca Juga: NewJeans Gagal Lepas Dari ADOR, Nama Grup NJZ Tak Boleh Lagi Dipakai

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kombes Susatyo mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X