INSIBERNEWS - Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Hasto Ajukan Eksepsi, Sebut Ada Operasi Politik di Balik Kasusnya
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa aturan ini wajib dipatuhi oleh semua ASN tanpa terkecuali. Ia menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan operasional pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
"Sudah ada ketentuan yang mengatur, ini harus dipatuhi. Kalau ada ASN yang melanggar, pasti ada sanksi sesuai peraturan disiplin pegawai," ujar Iin di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (15/3).
Baca Juga: Tragis! Enam WNI Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa aturan ini bukan hal baru dan telah diberlakukan sejak lama. Pemerintah ingin menanamkan disiplin serta tanggung jawab kepada para ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk menghindari risiko penyalahgunaan aset daerah serta memastikan kendaraan dinas tetap terawat dan siap digunakan untuk kepentingan pemerintahan.
Baca Juga: Tanggapi RUU TNI, Luhut Pastikan Tidak Berpengaruh pada Investasi dan IHSG
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut mempertegas aturan tersebut dengan menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Saya, Pak Wakil Gubernur, dan Pak Sekda sudah sepakat bahwa ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Tidak ada pengecualian," kata Pramono seusai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Kebanjiran Berkah di Bulan Ramadhan, Omsetnya Meningkat Pesat!
Menurutnya, kendaraan dinas yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan sesuai kebutuhan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang nekat melanggar aturan ini.
Artikel Terkait
Berapa Daya Tampung SNBT 2025 Agronomi dan Hortikultura di Institut Pertanian Bogor? Ternyata....
Kontroversi Tertutupnya Draft RUU TNI yang Disetujui di DPR, Wakil Ketua Komisi I Ungkap Alasannya
Donald Trump Berupaya Fasilitasi Perdamaian Rusia Ukraina melalui Telepon dengan Pemimpin Dunia
Kantor Tempo Terima Kiriman Kepala Babi, Pemimpin Nilai sebagai Teror Kebebasan Pers
Agensi Kim Soohyun Ajukan Tuntutan Terhadap Garosero dan Keluarga Kim Saeron, Kenapa?
Kevin Diks Ungkap Rasa Kecewa Karena Kekalahan Timnas Indonesia Lawan Australia
Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Kebanjiran Berkah di Bulan Ramadhan, Omsetnya Meningkat Pesat!
Tanggapi RUU TNI, Luhut Pastikan Tidak Berpengaruh pada Investasi dan IHSG
Tragis! Enam WNI Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi
Hasto Ajukan Eksepsi, Sebut Ada Operasi Politik di Balik Kasusnya