Isi RUU TNI : Anggota Aktif Diusulkan Dapat Menduduki 16 Kementerian atau Lembaga, Apa Saja?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 17 Maret 2025 | 17:58 WIB
TNI aktif diusulkan dapat duduki 16 Kementerian atau Lembaga (Instagram TNI)
TNI aktif diusulkan dapat duduki 16 Kementerian atau Lembaga (Instagram TNI)

INSIBERNEWS - RUU TNI yang masih digodok saat ini menjadi ramai diperbincangkan.

Banyak pihak yang menyampaikan pro dan kontra terkait dengan RUU TNI.

Salah satu isi RUU TNI yang tuai kritik dari masyarakat adalah mengenai dwifungsi TNI.

Baca Juga: Akibat Dugaan Grooming, Kin Soo Hyun Terancam Kena Denda Kontrak Iklan hingga Rp226 M

Dilansir INSibernews dari akun Instagram @matanajwa (17/3/2025), Anggota Panja RUU TNI Fraksi PDIP Hasanuddin menyampaikan bahwa sebelumnya TNI aktif dapat menduduki 10 Kementerian/Lembaga.

namun dalam RUU TNI ada 6 tambahan Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.

"Yang pertama itu Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004, itu kan ada 10. Kemudian muncul dalam revisi itu ada lima jabatan,” ujar Hasanuddin.

Baca Juga: Solusi Praktis di Bulan Ramadan, Super Apps BRImo Hadirkan Fitur Zakat

“Sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Jadi tambah satu. Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” lanjutnya.

Berikut adalah 10 Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan
  • Sekretariat Militer Presiden

Baca Juga: Motor Gigi Kamu Terasa Boros Banget? Begini Solusinya

  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Narkotika Nasional
  • Mahkamah Agung
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Lembaga Pertahanan Nasional
  • Dewan Pertahanan Nasional
  • Badan SAR Nasional

Sedangkan 6 Kementerian/Lembaga yang diusulkan masuk dalam Pasal 47 UU TNI adalah:

Baca Juga: Usai Terobos Rapat Tertutup RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tak Dikenal

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X