nasional

Komnas Perempuan Soroti Pelaku Pelecehan Anak di Kalbar yang Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024. (kompolnas.go.id)

Terkait kasus itu, Yentriyani menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda Kalbar dan Polres Singkawang untuk mempercepat proses penyidikan.

Hal tersebut mengingat telah ada penetapan sebagai tersangka, dan adanya langkah proaktif dari pihak LPSK, KPPPA, dan Kompolnas.

Baca Juga: Selamat! Hailie Jade Hamil Anak Pertamanya, Eminem Bakal Jadi Kakek

"Kami juga memantau perkembangan laporan ke Propam, yang kami harapkan prosesnya memantapkan akses hak korban kekerasan seksual," tegasnya.

Yentriyani juga menyoroti korban yang berasal dari keluarga miskin dengan ibu sebagai orang tua tunggal saat mengalami kekerasan di pertengahan tahun 2023 lalu.

Dukungan juga datang dari Komisioner Maria Ulfah Anshar, yang menilai tersangka kasus kekerasan seksual pada anak itu merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Baca Juga: Kasus Temuan Mayat Pelajar Bersimbah Darah Bak Sampah, Polres Purwakarta Ringkus 8 Orang, Ini Kronologisnya

"Tersangka TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dilantik sebagai anggota DPRD, tentu akan dirasakan sebagai mencederai keadilan politik, di saat negara mengoptimalkan upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Maria dalam pernyataan yang sama.

Oleh sebab itu, menurutnya tidak ada alasan untuk menunda penyidikan kasus kekerasan seksual pada anak di Kalbar tersebut.

Sebagai catatan, tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kalbar itu dijerat dugaan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 2012 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: Jadi Penyanyi OST Drama 'Love Next Door' Ha Sung Woon Respon Tuduhan Plagiarisme Baek Yerin

Berkaca dari kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) RI telah memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual usai pemerintah mengesahkan UU TPKS.

Aturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
KPPA RI mengungkap kehadiran UU TPKS telah disusun sebagai upaya untuk meminimalisir pengulangan kekerasan terhadap korban.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, UU TPKS terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA akan diimplementasikan ke setiap daerah.

Baca Juga: Tanpa Tabok-tabokan! Cara Estetik Usir Nyamuk di Rumah dengan 5 Tanaman Hias

Halaman:

Tags

Terkini