3. Untuk perusahaan asing di Malaysia hanya menggunakan high level design untuk mendapatkan izin membangun.
Kenapa "NO" atau enggan tanam modal investasinya di Indonesia?
1. Berinvestasi di Indonesia terlalu banyak birokrasi hingga ijinnya sampai kepada detil engineering design, yang artinya memakan waktu dan biaya yang tidak murah. Padahal banyak sekali perusahaan yang berbasis di Amerika Utara dan Eropa Barat, bersedia untuk melakukan kerjasama pembangunan data center.
2. Indonesia tidak memiliki perangkat kebijakan secara maksimal mendukung industri untuk bisa bertumbuh seperti lewat insentif pajak, kemudian adanya green initiative insentif.
3. Negara-negara investor tersebut lebih fokus dengan komitmen Paris Accord, jadi hal-hal yang berkaitan dengan energi terbarukan, seperti bagaimana energy yang di supply di data center ini bersumber dari green atau less emissions karbonnya
4. Stabilitas politik di Indonesia sejak 10 tahun terakhir.
Baca Juga: Diserang Siber di PDN, Kini Pemerintah Pasrah Kehilangan Aset Data Berharga
Ketua Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) Hendra Suryakusuma mengatakan: "di Indonesia, ini memang belum terjadi, tapi kalau pemerintah lewat RUU EBT (Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan) yang saat ini sedang digodok di Komisi VII DPR RI berhasil memberikan tambahan insentif dari sisi itu, maka akan sangat mendorong tumbuh kembangnya industri data center di Indonesia yang saat ini tumbuh hanya 20-30 persen per tahunnya," kata Hendra dikutip InsiberNews.