Sementara untuk daerah yang sudah menetapkan LP2B namun masih di bawah 87 persen dari total luas lahan sawah, Nusron meminta agar segera dilakukan revisi RTRW dalam waktu 6 bulan.
"Kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan ini supaya sawah kita tidak hilang," tegasnya.
Ia menekankan, revisi RTRW ini amat penting untuk melindungi lahan-lahan sawah dan mencapai swasembada pangan.
"Ini menyangkut kepentingan jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan nasional, sifatnya sudah darurat. Kalau dalam RTRW tidak dicantumkan (LP2B), maka semua alih fungsi lahan itu berpotensi untuk dilakukan karena pembangunan itu mengacu kepada RTRW wilayah itu," tutupnya.