INSIBERNEWS - Tercatat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa luas lahan sawah mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.
Diketahui pada periode 2019-2024, lahan sawah seluas 554 ribu hektare (ha) beralih fungsi menjadi kawasan industri dan pemukiman.
Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah alih fungsi lahan sawah.
Baca Juga: Resmi Digugat Cerai Boiyen, Pengacara Rully Anggi Bantah Pisah Gegara Isu Penipuan
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR Nusron Wahid usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (28/1).
"Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu swasembada pangan. Karena itu dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan pada Pak Presiden. Alhamdulillah Pak Presiden merestui langkah tersebut," kata Nusron.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2030, Nusron menjelaskan, lahan sawah termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga: Tegur Siswa Diduga Bolos, Satpam SMP di Luwu Utara Jadi Korban Pengeroyokan
Artinya, lahan sawah harus dilindungi. Setidaknya 87 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS) tidak boleh dialihfungsikan. Hanya 13 persen dari total lahan sawah yang boleh dialihfungsikan.
Masalahnya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi di seluruh Indonesia, baru sekitar 67,8 persen lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Bahkan bila mengacu pada RTRW kabupaten/kota, hanya 41 persen lahan sawah yang sudah ditetapkan sebagai LP2B.
"Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW. Kita perlu melakukan segera revisi RTRW," ucap Nusron.
Baca Juga: Maarten Paes Resmi Merapat ke Ajax Amsterdam, Kontrak Panjang hingga 2029
Pihaknya pun meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk melakukan revisi RTRW. Bagi daerah yang belum menetapkan LP2B, maka seluruh lahan sawahnya dianggap LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan.
"Semua LBS-nya kami anggap menjadi LP2B. Sehingga semua sawahnya tidak boleh dialihfungsikan sampai dia menentukan mana yang sudah LP2B, mana yang tidak," katanya.