INSIBERNEWS - Dalam dunia hukum dan kebijakan, tak jarang kita mendengar kabar bahwa sebuah undang-undang sedang direvisi untuk memperkuat lembaga-lembaga tertentu, dan kali ini yang jadi sorotan adalah TNI. Namun, tak semua rencana berjalan mulus.
Salah satunya adalah rencana memberi kewenangan baru bagi TNI untuk menangani masalah narkotika yang batal terealisasi. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini?
Rencana Awal: TNI Menangani Narkotika?
Pada awalnya, dalam draf revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas, ada usulan yang cukup kontroversial, yaitu memberikan kewenangan kepada TNI untuk ikut menangani masalah narkotika di Indonesia. Ini sempat jadi topik hangat yang menarik perhatian banyak pihak, baik dari kalangan legislatif maupun publik.
Namun, keputusan akhirnya mengejutkan banyak pihak. Pada rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, yang berlangsung pada Senin malam (17/3/2025), disepakati bahwa kewenangan ini tidak akan diberikan kepada TNI. Pasal yang mengatur soal kewenangan TNI dalam menangani narkotika dihilangkan begitu saja.
Baca Juga: RUU TNI Segera Disahkan, DPR Tunggu Keputusan Bamus untuk Jadwal Paripurna
Dua Usulan TNI yang Disetujui
Meskipun usulan TNI untuk menangani narkotika dibatalkan, ada dua tambahan peran lain yang justru disetujui dalam rapat tersebut. TNI akan diberi peran baru dalam hal ancaman siber dan membantu menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, pada Selasa (18/3/2025), dua tambahan peran ini dirasa lebih relevan dan sesuai dengan kondisi serta tantangan yang ada saat ini. Ancaman siber yang semakin marak memang membutuhkan perhatian khusus, sementara perlindungan terhadap WNI di luar negeri juga menjadi hal yang penting.
Menyoroti Peran TNI di Kementerian-Lembaga
Selain itu, ada perkembangan menarik lainnya dalam RUU TNI, yaitu terkait dengan partisipasi prajurit TNI dalam kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar prajurit aktif TNI dapat mengisi jabatan di 16 kementerian dan lembaga (K/L). Namun, setelah pembahasan lebih lanjut, usulan ini hanya disetujui untuk 15 kementerian dan lembaga saja.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya diusulkan, akhirnya batal diizinkan untuk diisi oleh prajurit TNI. Keputusan ini tentu berimbas pada dinamika internal dalam pemerintah, karena mengingat potensi TNI yang besar, keputusan ini bisa membawa dampak yang cukup signifikan.
Baca Juga: Megawati Ingatkan PDIP Soal RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi Kembali
Rencana Revisi yang Masih Berjalan