TNI Batal Urus Narkotika: Apa yang Terjadi dengan Revisi Undang-Undang TNI?

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 20 Maret 2025 | 11:17 WIB
Ilustrasi Tentara : TNI AL (Image by Pexels from Pixabay)
Ilustrasi Tentara : TNI AL (Image by Pexels from Pixabay)

Sementara itu, revisi ini juga menyentuh beberapa pasal penting dalam RUU TNI. Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang berkaitan dengan jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit aktif, adalah pasal-pasal yang hingga kini masih dibahas.

Namun, dengan batalnya kewenangan TNI dalam masalah narkotika, bisa dibilang bahwa revisi ini menjadi sedikit lebih fokus pada penguatan peran TNI dalam bidang pertahanan yang lebih tradisional, seperti ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.

Tantangan yang Masih Menanti

Batalnya usulan mengenai narkotika mungkin memang mengurangi spektrum peran TNI, tapi tetap saja, tantangan ke depan bagi TNI tak akan kurang. Ancaman siber yang semakin canggih, serta dinamika global yang memengaruhi posisi Indonesia di dunia, menjadikan revisi Undang-Undang TNI ini tetap penting dan relevan untuk dijalani.

Kita masih harus menunggu bagaimana peran baru TNI dalam ancaman siber dan perlindungan WNI akan dijalankan, dan apakah keputusan-keputusan ini akan cukup untuk menghadapi tantangan masa depan. Yang pasti, perkembangan ini memberi kita gambaran lebih jelas mengenai bagaimana TNI beradaptasi dengan kebutuhan zaman.

 Baca Juga: Puan Jelaskan Alasan PDIP Terlibat dalam Pembahasan RUU TNI: Untuk Meluruskan yang Tidak Sesuai

Kesimpulan

Secara keseluruhan, meskipun ada perubahan dan pembatalan kewenangan TNI untuk menangani narkotika, kita bisa melihat bahwa TNI akan terus memiliki peran penting di berbagai bidang.

Revisi Undang-Undang ini, meskipun tak memberikan TNI wewenang baru yang semula direncanakan, tetap akan membuka jalan bagi peran yang lebih besar dalam keamanan nasional, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X