nasional

Korupsi Impor Gula: Thomas Lembong Diduga Merugikan Negara Hingga Rp578 Miliar, Apa Saja Rinciannya?

Jumat, 7 Maret 2025 | 10:00 WIB
Thomas Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar (Photo : BBC)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, semakin menarik perhatian publik. Pada Kamis, 6/5/2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, mengungkapkan bahwa Lembong diduga merugikan negara hingga Rp578 miliar dalam kasus impor gula mentah.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah rincian keuntungan yang dinikmati oleh 10 pengusaha swasta dalam jaringan bisnis ini. Semua ini berawal dari keputusan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan yang memberikan izin impor gula mentah kepada beberapa perusahaan, yang seharusnya tidak berhak melakukannya. Sementara itu, proses impor gula semestinya dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero.

 Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online & Offline: Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Proses Pencairan yang Harus Diketahui!

Dugaan Korupsi: Rp578 Miliar yang Mengalir ke Pengusaha Terkait

Menurut JPU, kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar tersebut mengalir kepada sepuluh tersangka yang terlibat. Berikut ini adalah rincian keuntungan ilegal yang didapatkan oleh setiap pengusaha dalam kasus ini:

  1. Tony Wijaya NG (PT Angels Products): Keuntungan ilegal sebesar Rp144,1 miliar.
  2. Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Keuntungan ilegal sebesar Rp31,1 miliar.
  3. Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Keuntungan ilegal sebesar Rp36,8 miliar.
  4. Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Keuntungan ilegal sebesar Rp64,5 miliar melalui kerja sama impor dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  5. Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Keuntungan ilegal sebesar Rp26,1 miliar.
  6. Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Keuntungan ilegal sebesar Rp26,1 miliar.
  7. Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International): Keuntungan ilegal sebesar Rp41,2 miliar.
  8. Hans Fatila Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Keuntungan ilegal sebesar Rp74,5 miliar.
  9. Ali Sandjadja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Keuntungan ilegal sebesar Rp47,8 miliar.
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murty (PT Dharmapala Usaha Sukses): Keuntungan ilegal sebesar Rp5,9 miliar.

 Baca Juga: Libur Lebaran 2025 Dipercepat: Anak Sekolah Dapat Cuti Lebih Awal Mulai 21 Maret

Keuntungan Tak Tercatat dan Proses Impor yang Tak Sesuai Aturan

Jaksa Sigit menegaskan bahwa pengakuan impor yang diberikan Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan justru menguntungkan sepuluh pihak ini. Padahal, perusahaan yang dimiliki mereka adalah perusahaan gula rafinasi, yang seharusnya tidak diberi izin untuk mengimpor gula mentah. Lebih jauh lagi, prosedur impor gula mentah seharusnya dilakukan oleh PT PPI Persero, namun malah dikeluarkan oleh Lembong tanpa koordinasi antar-kementerian.

Kondisi ini menjadi semakin mencurigakan karena izin impor yang dikeluarkan pada masa tersebut terindikasi melanggar aturan dan prosedur yang ada. Bahkan, tidak ada koordinasi antara kementerian terkait, yang mestinya memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan negara.

Tanggapan Thomas Lembong: Kecewa dengan Dakwaan

Menanggapi dakwaan yang diajukan terhadap dirinya, Thomas Lembong menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mencerminkan realitas yang berlaku pada masa itu. Lembong juga menegaskan bahwa ia akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

 Baca Juga: Pendidikan Bukan Hanya Soal Makan: Anies Baswedan Beri Pandangan tentang Prioritas Pendidikan di Indonesia

Kesimpulan: Sebuah Kasus yang Perlu Ditindaklanjuti dengan Tegas

Kasus dugaan korupsi impor gula mentah yang melibatkan Thomas Lembong ini mengungkapkan betapa besarnya kerugian negara akibat kebijakan yang melibatkan pengusaha-pengusaha tertentu. Rincian keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha swasta menunjukkan bagaimana kebijakan tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan negara dalam jumlah yang fantastis. Ke depan, tentu saja, kasus ini akan terus dipantau oleh publik, yang berharap adanya proses hukum yang transparan dan adil.

Tags

Terkini