Kementerian Kesehatan Terbitkan Surat Edaran Wajib Registrasi Grup PPDS untuk Cegah Perundungan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Senin, 28 Oktober 2024 | 15:23 WIB
Kemenkes Wajibkan Grup PPDS Terdaftar Resmi (Kementerian Kesehatan)
Kemenkes Wajibkan Grup PPDS Terdaftar Resmi (Kementerian Kesehatan)

Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi bersama pelaku perundungan akan diberikan sanksi.

4. Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, diminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan

Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam 1 (satu) minggu setelah surat diterima.

 Baca Juga: Pohon Tumbang di Objek Wisata Farmhouse Lembang, Sembilan Kendaraan Wisatawan Tertimpa

 

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkes berharap tercipta lingkungan belajar yang aman dan bebas perundungan bagi seluruh peserta PPDS di rumah sakit pendidikan.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X