Kementerian Kesehatan Terbitkan Surat Edaran Wajib Registrasi Grup PPDS untuk Cegah Perundungan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Senin, 28 Oktober 2024 | 15:23 WIB
Kemenkes Wajibkan Grup PPDS Terdaftar Resmi (Kementerian Kesehatan)
Kemenkes Wajibkan Grup PPDS Terdaftar Resmi (Kementerian Kesehatan)

INSIBERNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor TK.02.04/D/45679/2024

yang mengharuskan grup percakapan program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS), baik di WhatsApp maupun Telegram, terdaftar resmi di Rumah Sakit.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Kemenkes.

Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, pada Jumat (25/10/2024),

dan bertujuan agar grup komunikasi program PPDS bisa dipantau secara resmi oleh pihak rumah sakit.

 Baca Juga: Pembekuan BEM FISIP Dicabut, Mahasiswa Siap Suarakan Aspirasi Menjaga Marwah Akademik

 

Surat Edaran ini mencakup empat poin utama, Keempat poin SE tersebut berisi:

1. Setiap group jaringan komunikasi (WhatsApp, Telegram dan sebagainya) peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada Rumah Sakit dan

di dalam grup tersebut harus ada Ketua KSM/Kepala Departemen sebagai perwakilan dari RS dan Ketua Program Studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan.

2. Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.

 Baca Juga: Begal yang Meresahkan Warga Ditangkap di Cikarang Utara, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

 

3. Bila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi yang resmi maka:

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X