Kemudian, dua perusahaan itu melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada Mei 2020.
Kemenkes saat itu diketahui hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020. Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD dalam perkara ini.
Oleh karena itu, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
Jaga Keamanan Daerah Binaan, Giat Bhabinkamtibmas Polsek Maniis Sapa Warga
Kiky Saputri Umumkan Kehamilan Kedua, Sebelumnya Sempat Alami Keguguran
Selamat! Hailie Jade Hamil Anak Pertamanya, Eminem Bakal Jadi Kakek
Cooling System Menjelang Pilkada Serentak 2024, Sinergitas Antara TNI Polri di Lapangan
Polisi Ambil Langkah Tegas! KJP Akan Dicabut Bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran
Vadel Badjideh Siap Hadir Dalam Pemeriksaan Kasus Dirinya dengan Putri Nikita Mirzani Hari Ini
Waduh, Drakor Love Next Door Nambah Daftar Kontroversi dengan Tuduhan Plagiarisme Pada Soundtrack Terbarunya!
Dengar Langsung Keluhan Masyarakat, Polsek Cibatu Gelar Jumat Curhat
Heboh! Mahasiswa Unnes Tewas Gantung Diri di Semarang, Tinggalkan Pesan Terakhir Ini
Tingkatkan Kinerja dan Solidaritas, Anggota Polsek Cibatu Ikuti Apel dan Jalan Santai