3 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:32 WIB
Foto Konferensi Pers KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes  (YouTube.com / KPK RI)
Foto Konferensi Pers KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes (YouTube.com / KPK RI)

Kemudian, dua perusahaan itu melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada Mei 2020.

Baca Juga: Menjaga Aspek Keberlanjutan Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah

Kemenkes saat itu diketahui hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020. Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD dalam perkara ini. 

Oleh karena itu, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Kemkes RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X