Selain Pemilik Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Provinsi Banten Juga Jadi Sarangnya Para Janda

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 16 September 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi perceraian (Istimewa)
Ilustrasi perceraian (Istimewa)

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, angka perceraian di Indonesia naik dari 336.143 kasus pada tahun 2020, kemudian alami penurunan pada tahun 2021 menjadi 344.039 kasus. Begitu juga yang terjadi di wilayah Banten dan sekitarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persija Jakarta vs Dewa United, Disiarkan Langsung dari Stadion GBK

Menurut data yang ditunjukkan dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten pada tahun 2023, terdapat peningkatan jumlah perceraian di wilayah ini yang menjadikannnya produsen janda dalam satu tahun terakhir.

Hal ini merupakan imbas dari banyaknya kasus perceraian sebanyak 21.140 perkara dan dari jumlah tersebut, terdapat 19.031 kasus yang telah selesai diputuskan.

Terkait hal tersebut, turut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Menangis Mengetahui Kebijakan Jokowi Buka Kran Ekspor Pasir Laut

Menurutnya dari 21.140 perkara itu, ada 19.031 perkara yang sudah putus dan sekaligus menambah jumlah janda di Banten.

“Tahun ini ada peningkatan perkara perceraian di Banten dibandingkan tahun 2022 yang hanya 18 ribuan perkara. Tahun ini kita catat ada 21 ribu perkara dengan 19 ribu di antaranya sudah putus,” tutur Buang dikutip INSIBERNEWS pada, Senin (16/09/2024).

Adapun menurut Buang Yusuf, putusan cerai di Provinsi Banten ini, paling banyak diajukan oleh pihak perempuan dibanding laki-laki.

Baca Juga: Collab Bareng Jay Park, Agnez Mo Akhirnya Rilis MV Remix Single 'Party in Bali', Sudah Nonton?

Dikabarkan gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak perempuan mencapai hingga 13.721 perkara.

Sedangkan untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan dari pihak laki-laki atau suami hanya mencapai 3.694 perkara.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X