- Penggunaan di lapangan istana kepresidenan : 300 cm x 200 cm
- Penggunaan di lapangan umum : 180 cm x 120 cm
- Penggunaan di ruangan : 150 cm x 100 cm
- Penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden : 54 cm x 36 cm
- Penggunaan di mobil pejabat : 45 cm x 30 cm
- Penggunaan di kendaraan umum : 30 cm x 20 cm
- Penggunaan di kapal : 150 cm x 100 cm
- Penggunaan di kereta api : 150 cm x 100 cm
- Penggunaan d pesawat negara : 45 cm x 30 cm
- Penggunaan di meja : 15 cm x 10 cm
Baca Juga: Indonesia Gagal Raih Medali Emas Perdana di Cabor Panjat Tebing, Ternyata Ini Biang Keroknya
Adanya standar ukuran bendera Indonesia yang dianur Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera.***
Artikel Terkait
Cocok untuk Ide Lomba 17 Agustus! Resep Nasi Tumpeng Unik dari Berbagai Daerah di Indonesia
Siap Menang Lomba 17 Agustus! Resep Nasi Tumpeng Nikmat dengan Hiasan Paling Menarik
Auto Juara Lomba 17 Agustus! Resep Rahasia Nasi Tumpeng Khas Sulawesi, Rasa Sedap Alami untuk Pelet Juri
Juara Lomba 17 Agustus! Resep Cara Membuat Nasi Tumpeng yang Benar dengan Ide Hiasan Paling Meriah
Menarik! Kereta Trem Otonom Siap Beroperasi pada Upacara 17 Agustus di IKN, Apa Saja Kelebihannya?