Jelang 17 Agustus Sudah Pasang Bendera Indonesia? Ternyata Ada 10 Ukuran yang Sah Menurut UU Loh

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:36 WIB
10 Ukuran standar bendera Indonesia (Instagram @kemenparekraf.ri)
10 Ukuran standar bendera Indonesia (Instagram @kemenparekraf.ri)

INSIBERNEWS - Saat memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia sudah memasang bendera Indonesia di depan rumah untuk merayakan kemerdekaan 17 Agustus.

Bendera Indonesia tidak hanya meriah dipasang di depan rumah saja, biasanya jika menjelang 17 Agustus banyak kendaraan yang dihiasi dengan bendera Indonesia.

Ternyata ukuran bendera Indonesia memiliki standar yang sudah diatur di UU Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga: Ada Hyeri di Film 'Victory Ini 3 Hal yang Harus Kamu Tahu Sebelum Nonton Film Victory

Bendera memainkan peran penting dalam representasi dan identitas suatu negara. Fungsi utama bendera adalah sebagai simbol nasional yang mencerminkan identitas, sejarah, dan nilai-nilai bangsa.

Warna, bentuk, dan desain bendera sering kali mencerminkan aspek-aspek penting dari sejarah dan budaya negara tersebut, seperti perjuangan kemerdekaan, keberagaman etnis, atau nilai-nilai utama.

Bendera juga berfungsi sebagai alat pemersatu. Ia menjadi simbol kebanggaan dan persatuan bagi warga negara, memperkuat rasa kesetiaan dan identitas kolektif.

Baca Juga: Tegas! Ketum PSSI Erick Thohir Minta Klub yang Punya Pemain Timnas Wajib Dimainkan di BRI Liga 1 2024-2025

Dalam konteks internasional, bendera digunakan sebagai identifikasi negara dalam berbagai forum dan acara, seperti pertemuan diplomatik, olahraga, dan acara resmi lainnya.

Bendera berfungsi sebagai cara visual untuk menandai kehadiran suatu negara dan memperlihatkan status serta kehormatannya di tingkat global.

Di tingkat domestik, bendera digunakan dalam upacara resmi, perayaan, dan sebagai bagian dari simbol negara dalam berbagai institusi publik.

Baca Juga: Ngeri! Bapak Kos di Semarang Suka Tangkap Kucing Peliharaan Anak Kos untuk Dimakan

Dengan demikian, bendera tidak hanya memiliki makna simbolis tetapi juga praktis dalam mengekspresikan dan memperkuat identitas nasional serta hubungan internasional.

Dilansir INSIBERNEWS dari akun Instagram @kemenparekraf.ri (7/8/2024), berikut adalah 10 ukuran bendera Indonesia yang sah :

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X