EDITORIAL: Judi Online Momok Menakutkan! Terbanyak Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

Photo Author
Taufik RM, Insibernews
- Selasa, 18 Juni 2024 | 20:18 WIB
ILUSTRASI Judi Online. (foto: Istimewa)
ILUSTRASI Judi Online. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Gonjang-ganjing terkait judi online, kembali marak diberitakan diberbagai platform media sosial hingga menuai reaksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan komentar dari sejumlah politikus di negeri ini.

Tidak hanya pemerintah dan para politisi, sorotan yang besar juga datang dari kalangan masyakat terkait judi online.

Hal ini, berawal dari peristiwa seorang suami yang yang bekerja sebagai petugas kepolisian dibakar oleh istrinya yang juga masih aktif sebagai polwan. Adapun alasan dari Polwan melakukan tindakan tersebut, Ia sangat geram karena suaminya sering menggunakan uang belanja untuk bermain judi online.

Baca Juga: Presiden Bentuk Satgas Judi Online, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum

Atas kejadian tersebut, kemudian dengan segera Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai wakil pada 14 Juni 2024.

Kasus ini menggeliat, bagai bola panas yang terus hangat dibicarakan, seperti dipanggilnya Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh DPR.

Saat itu sang Menteri dicecar berbagai pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari terkait kinerjanya dalam menangani judi online, yang hingga saat ini belum juga menunjukkan hasil yang signifikan.

Baca Juga: Prajurit TNI Main Judi Online Terancam Dipecat, Panglima: Supaya Tobat

Politkus PKS ini secara tegas meminta supaya semua akun yang terkait dengan judi online ditindak tegas agar kekerasan akibat judi online tidak terjadi lagi.

Namun saat raker Senin (10/6/2024) Budi Ari menyatakan, sejak 17 juli ketika pertama kali dilantik menjadi menteri dan sepanjang kinerjanya hingga saat ini, Ia telah menindak atau take down sebanyak 2 juta lebih konten judi online.

Nah! pertanyaannya adalah Berapa banyak pengguna aplikasi ilegal judi online di Indonesia?

Menurut data yang berhasil dikeluarkan oleh Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan terdapat 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online.

Baca Juga: Sosok Perwira TNI Terseret Judi Online, Gelapkan Dana Satuan Rp 876 Juta

Natsir (PPATK) dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema "Mati Melarat Karena Judi" Sabtu (15/6). Mengungkapkan, hampir 80 persen dari 3,2 juta tersebut terindikasi mengeluarkan uang rata-rata Rp100 ribu dalam sehari untuk bermain judi online.

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X