Masjid Jalur Mudik Dibuka 24 Jam, Kemenag Pastikan Pemudik Nyaman

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 14:08 WIB
Dirjen Bimas Islam Abu Rohkmad  (Foto : Dok/Kementerian Agama RI)
Dirjen Bimas Islam Abu Rohkmad (Foto : Dok/Kementerian Agama RI)

INSIBERNEWS - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengimbau agar masjid dan mushalla di sepanjang jalur mudik tetap buka 24 jam.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang membutuhkan tempat beristirahat dan beribadah selama perjalanan.

Baca Juga: Trump Ultimatum ke Iran, Dua Bulan untuk Kesepakatan Nuklir Baru

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa masjid harus menjadi tempat singgah yang ramah bagi pemudik.

Selain operasional sepanjang hari, pengelola masjid diimbau menyediakan fasilitas seperti toilet bersih, area istirahat yang nyaman, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil.

Selain itu, penanda lokasi masjid yang jelas juga diperlukan agar mudah ditemukan oleh pemudik.

Baca Juga: Jokowi Jawab Soal Ajakan Damai dari Puan Soal Perseturuan dengan PDIP: Yang Mulai Duluan Siapa?

Selain memastikan kenyamanan, Kemenag juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban masjid selama musim mudik.

Para pemudik diharapkan ikut serta dalam menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan sampah sembarangan.

“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga harus menjadi ruang yang nyaman bagi semua yang singgah,” ujar Abu Rokhmad.

Baca Juga: Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Targetkan Jadi 'Shenzhen' Indonesia

Edaran ini akan segera disebarluaskan ke berbagai daerah dalam dua pekan ke depan, sejalan dengan persiapan arus mudik yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Kemenag berharap kebijakan ini dapat membantu pemudik menjalani perjalanan dengan lebih nyaman dan aman.

Baca Juga: Tips Nyaman Mudik Jakarta-Yogyakarta via Jalur Darat, Simak Rutenya!

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X