"Memang itu adalah merupakan kewenangan pak Tom Lembong sebagai menteri, jadi penilaian terhadap kewenangan tersebut bukan merupakan ranah dari pada tindak pidana," terang tim kuasa hukum Tom lembong.
Sudah diatur secara ketat dan tegas bahwa penilaian terhadap kewenangan merupakan ranah dari pada Undang-undang administrasi negara. Ditambah melihat dari tempus perkara aquo dari 2015 sampai 2023 sedangkan semua uraian peristiwa yang dijadikan dasar dakwaan hanya sampai 2016 hal oleh itu menimbulkan suatu pernyataan terkait periode selanjutnya.
"Nah inilah yang menimbulkan tanda-tanya arah dan motivasi dari pada pengajuan pak Tom Lembong sebagai terdakwa, oleh karena itu tadi kami sudah mengajukan eksepsi mengenai kompetensi dari pada pengadilan tindak pidana korupsi untuk memeriksa perkara ini," pungkas tim kuasa hukum Tom Lembong.***
Baca Juga: Kabar Duka, Adik Rhoma Irama, Raden Herry Supriyatna, Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Artikel Terkait
Prabowo Kebut Pembangunan Beres di Tahun 2025, Begini Soal Program Sekolah Gratis buat Warga Miskin
Dakwaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp578 Miliar
Mendag Budi Santoso Pastikan Minyakita dengan Takaran Kurang Tak Lagi Beredar
Dakwa Dibacakan, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi, Pengunjung Sidang Beri Tepuk Tangan
Kabar Duka, Adik Rhoma Irama, Raden Herry Supriyatna, Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Perselisihan Kian Memanas, ADOR Perluas Gugatan terhadap NewJeans