INSIBERNEWS- Sidang perdana atas kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembonng alias Tom Lembong telah digelar hari ini, Kamis, 6/3/2025.
Usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan yang mengatakan bahwa ia didakwa ia telah merugikan negara sebesar 578 miliar.
"Saya kecewa atas dakwaan yang dosampaikan, ya sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas," ungkap Tom Lembong ketika ditemui INSIBERNEWS, di PN Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Nikita Mirzani Usai Resmi Ditahan terkait Dugaan Pemerasan Apakah Akan Ada Damai Dengan Reza Gladys?
Tidak ada lampiran yang dilampirkan pada saat sidang dakwaan, mantan Mendag tersebut juga sangat mengaharapkan profesionalisme dan trasnsparasi kejaksaan.
"Tidak ada lampiran OD BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut, ya seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme, dan transparasi dari kejaksaan,"
"Jadi dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara, secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan askurat realita yag berlaku pada saat itu, di saat masa-masa yang diperkarakan," tambah Tom Lembong.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi Banjir Menggunakan Google Maps dan Aplikasi Jaki di Jakarta dan Bekasi
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Tom Lembong mengatakan bahwa dakwaan yang disampaiakan pada saat persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa, sangatlah tidak berdasar.
Sehingga untuk mempersingkat persidangan, tim kuasa hukum dari Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi,
"Tadi sudah dingarkan sendiri bahwa dakwaan tadi betul-betul banyak sekali hal yang obscuribel, obcrirubel itu permohonannya tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak berdasar," ungkap tim kuasa hukum Tom Lembong.
"Nah kami pada hari yang bersamaan, pada hari ini juga untuk mempersingkap persidangan, kami mengajukan eksepsi tadi sudah disampaikan uraian eksepsinya, kawan-kawan sudah menangkap," tambahnya.
Disisi lain tim kuasa hukum Tom Lembong juga mengatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bukanlah ranah dari tindak pidana, lantaran penerbitan ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka berdasarkan penerbitan persetujuan impor yang menurut Undang-undang Kementerian negara dan menurut Undang-Undang 30 tentang administrasi pemerintahan.
Artikel Terkait
Prabowo Kebut Pembangunan Beres di Tahun 2025, Begini Soal Program Sekolah Gratis buat Warga Miskin
Dakwaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp578 Miliar
Mendag Budi Santoso Pastikan Minyakita dengan Takaran Kurang Tak Lagi Beredar
Dakwa Dibacakan, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi, Pengunjung Sidang Beri Tepuk Tangan
Kabar Duka, Adik Rhoma Irama, Raden Herry Supriyatna, Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Perselisihan Kian Memanas, ADOR Perluas Gugatan terhadap NewJeans