Inisiatif Murni dari Pihak Keenan Nasution
Keputusan mencabut kasasi disebut sepenuhnya berasal dari Keenan Nasution dan Budi Pekerti sebagai pihak pemohon. Kuasa hukum mereka baru menerima mandat resmi untuk pencabutan pada 19 Maret 2026.
"Atas nama klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti maka kami akan mencabut seluruh proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung," jelas Minola.
Baca Juga: Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Dapat Rp1 Miliar!
Selanjutnya, tim hukum akan mengajukan permohonan resmi kepada Mahkamah Agung untuk menghentikan seluruh proses kasasi yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, pihak Keenan menegaskan bahwa sengketa ini sejak awal bukan bersifat personal, melainkan berkaitan dengan hak ekonomi dan moral sebagai pencipta lagu.
Dengan dicabutnya kasasi, mereka berharap konflik panjang terkait lagu Nuansa Bening dapat berakhir secara damai dan tidak lagi menjadi polemik publik.
Langkah ini sekaligus menjadi penutup dari perselisihan hukum yang sempat menyita perhatian masyarakat luas, dengan harapan semua pihak dapat menghormati dan melanjutkan perjalanan masing-masing dengan lebih baik. ***