INSIBERNEWS - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara menyusul munculnya sosok Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak kandungnya. Klaim tersebut berujung pada gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan penelantaran anak.
Dalam gugatan itu, Ressa menuntut ganti rugi materiil senilai Rp7 miliar. Perkara tersebut telah beberapa kali disidangkan dan hingga kini masih berada pada tahap mediasi, sesuai mekanisme yang diatur dalam proses peradilan perdata.
Baca Juga: KUHP–KUHAP Baru Diklaim Jadi Tameng Kritik, DPR Janji Tak Ada Kriminalisasi
Menanggapi polemik yang berkembang, perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, menyampaikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut urusan keluarga yang seharusnya dipandang sebagai ranah privat, meski kini telah masuk ke jalur hukum.
“Setiap keluarga memiliki cerita dan dinamika masing-masing. Ini bukan perkara yang sederhana dan tentu sangat sensitif bagi Denada,” ujar Risna Ories.
Risna mengungkapkan bahwa Denada saat ini tengah berusaha bersikap tenang dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Bersama tim kuasa hukumnya, Denada disebut sedang mempelajari secara mendalam isi gugatan yang diajukan, termasuk dasar hukum dan bukti-bukti yang disertakan oleh pihak penggugat.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Bergulir Panjang, KPK Buka Peluang Periksa Eks Presiden Joko Widodo
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan wujud penghormatan terhadap proses peradilan. Denada disebut ingin memastikan semua ditangani secara cermat, proporsional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Firdaus, menjelaskan bahwa nilai gugatan Rp7 miliar tidak muncul begitu saja. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan akumulatif dari berbagai biaya yang diklaim tidak pernah dipenuhi.
“Nilai gugatan itu berasal dari biaya pendidikan sejak SD sampai SMA, biaya saku, biaya pendidikan tambahan, serta biaya hidup yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua,” jelas Firdaus.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut Dibongkar KPK, Pengawasan Internal DJP Dipertanyakan?
Hingga saat ini, agenda persidangan masih berfokus pada tahap mediasi. Pihak Ressa menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, dengan harapan perkara ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan.
Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa jika mediasi tidak membuahkan kesepakatan, pihaknya siap melanjutkan proses hukum hingga tahap putusan pengadilan. Ia menilai jalur hukum menjadi pilihan terakhir demi memperoleh kepastian dan keadilan bagi kliennya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan isu sensitif seputar hubungan orang tua dan anak. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan secara objektif, sementara privasi para pihak tetap dihormati selama perkara berlangsung.***