INSIBERNEWS - Penyanyi Agnez Mo kembali terseret dalam persoalan hukum terkait hak cipta. Kali ini, komposer Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak ekonomi lagu “Bilang Saja” yang pernah dibawakan Agnez di sebuah acara yang digelar PT Anika Bintang Gading atau Holywings.
Meski bukan pihak utama dalam gugatan tersebut, nama Agnez tetap disebut dalam dokumen perkara. Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar kepada penyelenggara acara yang dianggap menggunakan lagu miliknya tanpa izin.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditalak, Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polisi atas Dugaan Penipuan
“Perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai Penggugat. Melawan PT Anika Bintang Gading (Holywings) sebagai Tergugat,” ujar kuasa hukum Ari Bias, Sunoto, saat ditemui di kantornya pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam gugatannya, Ari menuding pihak penyelenggara telah menayangkan dan menampilkan lagu tersebut ketika Agnez Mo tampil, tanpa adanya perjanjian penggunaan hak cipta maupun pembayaran royalti. Ari menilai tindakan itu melanggar hak ekonomi yang menjadi kewenangannya sebagai pencipta.
Lagu “Bilang Saja” sendiri merupakan karya Ari Bias yang dirilis beberapa tahun lalu dan pernah dinyanyikan oleh beberapa musisi. Namun, menurut Ari, setiap penggunaan komersial tetap harus melalui proses izin yang sah.
Baca Juga: Posko Trauma Healing di Deli Serdang Jadi Ruang Aman Anak-Anak Pascabanjir
Pihak kuasa hukum Ari menyebut bahwa gugatan ini bukan ditujukan untuk menyerang artis yang membawakan lagu tersebut, melainkan untuk menegakkan hak pencipta yang sering kali diabaikan ketika lagu digunakan untuk acara komersial.
Sementara itu, pihak PT Anika Bintang Gading belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai gugatan ini. Mereka disebut masih mempelajari materi perkara sebelum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa hak cipta di industri musik Indonesia, terutama terkait penggunaan lagu tanpa lisensi dalam acara komersial. Ari berharap melalui proses hukum ini, perhatian terhadap perlindungan hak pencipta bisa semakin ditingkatkan.
Baca Juga: Prabowo Cek Bencana di Tapanuli Tengah, Tegaskan Pentingnya Solidaritas Nasional
Hingga kini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan terkait namanya yang kembali disebut dalam sengketa hak cipta. Proses persidangan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.***