entertainment

Vidi Aldiano Menang di Pengadilan, Tiga Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’ Gugur Sekaligus

Sabtu, 22 November 2025 | 12:41 WIB
Vidi Aldiano - Artis Indonesia (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus untuk tidak menerima tiga gugatan hak cipta terkait lagu legendaris Nuansa Bening yang diajukan para penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 19 November 2025.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Vidi selaku tergugat. Dengan diterimanya eksepsi ini, persidangan tidak dilanjutkan ke pokok perkara, sehingga ancaman ganti rugi yang mencapai total lebih dari Rp 28 miliar pun gugur seluruhnya.

Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Gelar Persahabatan Internasional Kembali Sambangi Tanah Air

Sengketa antara kedua pihak bermula pada 16 Mei 2025. Para pencipta melalui kuasa hukum Minola Sebayang mengajukan gugatan pertama dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, Vidi dituduh telah membawakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 panggung tanpa izin, serta diminta dilakukan sita jaminan atas rumah dan tanah miliknya di Jakarta Selatan.

Tidak berhenti di situ, gugatan kedua bernomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuding Vidi sebagai pihak yang mendistribusikan Nuansa Bening ke Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan pencipta. Penggugat menilai tindakan itu merupakan bentuk komersialisasi ilegal.

Baca Juga: Startup China Klaim Punya 'Pil Panjang Umur' Terobosan Usia Hingga 150 Tahun dari Biji Anggur

Sementara itu gugatan ketiga, No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh Rudi Pekerti secara terpisah. Dalam poin tuntutannya, Rudi menilai Vidi telah mengubah nama pencipta di platform digital sehingga merugikan hak moral pencipta. Vidi digugat membayar kerugian sebesar Rp 900 juta.

Lagu Nuansa Bening pertama kali dirilis pada 1978 dan menjadi salah satu karya klasik musik Indonesia.

Tanpa disangka, lagu tersebut kembali populer setelah Vidi merilis versi baru untuk album debutnya pada 2008. Versi Vidi kemudian melejit di berbagai platform digital dan sering dibawakan dalam konser serta acara musik lainnya.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Kondisi Terkini Jule Usai Isu Perselingkuhan: Sempat Drop, Kini Mulai Pulih

Menurut keterangan pihak Keenan, ayah Vidi disebut sempat meminta izin untuk merekam ulang lagu itu. Namun setelah proses permintaan awal tersebut, komunikasi diklaim tidak berlanjut, sehingga para pencipta menilai penggunaan lagu itu berlangsung tanpa persetujuan formal.

Meski gugatan akhirnya tidak diterima, kasus ini menyoroti persoalan yang kerap muncul dalam industri musik: hubungan antara pencipta dan penyanyi yang membawakan kembali sebuah karya. Banyak pihak menilai perlunya edukasi yang lebih mendalam tentang perizinan karya agar konflik serupa tidak terulang.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Kecewa Berat, Menkeu Tegaskan Impor Barang Ilegal Tak Akan Pernah Dilegalkan

Halaman:

Tags

Terkini