Menurut Dian, aksi yang dilakukan oleh Elham dapat mengarah pada tindakan pelecehan seksual pada anak.
"Nah ini kami KPAI melihat bahwa ini salah satu yang sagat serius sehingga kita mendiskusikan bahwa ini sudah mengarah kepada indikasi pelecehan seksual tentunya pelecehan seksual ini diatur oleh Undang-Undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual," terang Dian.
Sementa itu menteri agama, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa tidak ada toleransi untuk pelaku pelecehan terhadap anak untuk pendakwa.
"Tidak ada toleransi untuk pendakwa yang mencium anak-anak," kata Nasaruddin Umar.***
Baca Juga: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Beri Pilihan Mundur atau Pensiun