entertainment

Waduh! Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Perampasan dan Akses Ilegal, Ini Kronologinya

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:31 WIB
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Perampasan. (@ashanty_ash)

INSIBERNEWS - Nama Ashanty kembali jadi perbincangan publik setelah dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, ke pihak kepolisian. Istri Anang Hermansyah itu dilaporkan atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal yang kini tengah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan dua nomor berbeda, yakni LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kasus ini kini tengah dalam tahap pemeriksaan awal oleh penyidik.

Baca Juga: BRI Usung Konsep 'Better Life, Starts Here' di Consumer BRI Expo 2025, Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian dan Kendaraan Impian

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari dugaan pengambilalihan paksa sejumlah aset pribadi milik kliennya oleh pihak Ashanty.

“Untuk perkaranya sendiri, Ashanty dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan tindakan perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya,” ujar Stifan saat ditemui di kawasan Kukusan, Depok, Jumat (3/10).

Menariknya, sebelum laporan ini dibuat, Ashanty justru telah lebih dulu melaporkan Ayu ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan.

Namun, menurut pihak pelapor, di tengah proses hukum itu, Ashanty justru melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Heboh! Hokky Caraka Diduga Terlibat Chat Mesum, Persita Tangerang Turun Tangan!

Stifan menyebut peristiwa dugaan perampasan itu terjadi pada Mei 2025. Aksi tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni kantor Lumiere di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, serta rumah Ayu di Cireundeu, Tangerang Selatan.

Ia juga menyebut bahwa tindakan itu dilakukan melalui orang suruhan Ashanty.

“Ashanty minta paksa melalui karyawannya, namanya Mufida. Kemudian beberapa hari setelahnya, Aris—karyawan lainnya—datang ke rumah Ayu dan mengambil kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan barang pribadi lainnya,” ungkap Stifan.

Baca Juga: Diddy Divonis 50 Bulan Penjara, Hakim Sebut Kasusnya Sebagai 'Pelajaran Keras untuk Dunia Hiburan'

Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tak bisa dibenarkan secara hukum. Ia menilai langkah Ashanty justru bisa berujung pidana, mengingat kasus sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Proses hukum terhadap Ayu masih dalam penyelidikan. Jadi tindakan mengambil paksa barang atau aset sebelum ada putusan itu termasuk tindakan kriminal,” tegas Azman.

Halaman:

Tags

Terkini