INSIBERNEWS - Nasib rapper legendaris Sean “Diddy” Combs kini resmi jatuh ke tangan hukum. Pengadilan federal menjatuhkan vonis penjara selama 50 bulan—atau sekitar empat tahun dua bulan—serta denda sebesar 500.000 dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Jumat (3/10) waktu setempat di New York. Hakim Arun Subramanian yang memimpin jalannya persidangan menegaskan bahwa hukuman ini mempertimbangkan seluruh rekam jejak, karakter pribadi, hingga kontribusi sosial Combs selama berkarier di industri musik.
Namun, ia juga menekankan bahwa tak ada pencapaian atau ketenaran yang dapat menghapus tanggung jawab hukum atas kejahatan serius yang dilakukan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ngamuk ke Pengadilan Agama, Singgung Masalah Etika dan Privasi Sidang Perceraian
“Pengadilan telah menyaksikan bukti-bukti yang jelas, termasuk video yang menunjukkan kekerasan Anda terhadap Nona Ventura,” ujar Subramanian tegas, merujuk pada rekaman CCTV dari sebuah hotel tahun 2016 yang memperlihatkan Combs memukuli mantan kekasihnya, Cassandra “Cassie” Ventura.
Hakim menilai bahwa tindakannya bukan hanya bentuk kekerasan fisik, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan yang mencoreng dunia hiburan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga penyalahgunaan pengaruh yang menyebabkan luka mendalam bagi para korban,” lanjutnya.
Baca Juga: Kejagung Lelang Aset Mantan Direktur Jiwasraya Harry Prasetyo, Laku Rp2,7 Miliar
Vonis tersebut datang setelah delapan minggu proses sidang intensif dengan menghadirkan 34 saksi, termasuk dua korban utama: Cassie Ventura dan seorang perempuan lain yang identitasnya disamarkan dengan nama “Jane Doe.”
Keduanya memberikan kesaksian penuh emosi mengenai tindakan kekerasan, pemaksaan, dan eksploitasi yang mereka alami.
Sepanjang proses hukum, tim kuasa hukum Combs berusaha meyakinkan pengadilan bahwa sang rapper telah menjalani rehabilitasi dan menyesali perbuatannya.
Namun, jaksa menilai permintaan maaf tersebut datang terlambat dan tidak menghapus penderitaan para korban.
Baca Juga: Gelombang Pengungsian Gaza Meningkat, Ribuan Warga Kabur dari Serangan Udara Israel
Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut bahwa 12 bulan masa tahanan yang telah dijalani Combs sebelum vonis akan dihitung sebagai bagian dari hukuman totalnya. Selain itu, setelah keluar dari penjara, Combs diwajibkan menjalani masa pembebasan bersyarat selama lima tahun.