entertainment

Jonathan Frizzy Dapat Hukuman 12 Tahun Penjara Sebagai Tersangka Pengedaran Obat Keras, Kenapa Tidak Ditahan?

Kamis, 8 Mei 2025 | 12:33 WIB
Polisi mengungka motif Jonathan Frizzy lakukan peredaran rokok elektrik mengandung obat keras. (Instagram.com @ijonkfrizzy)

Lebih lanjut, AKBP Ronald F.C. Sipayung kembali menegaskan bahwa Jonathan Frizzy memang ditetapkan sebagai tersangka sementara penahanannya ditunda dahulu sampai kondisi Ijong pulih.

Baca Juga: Tabrak Rumah Warga, Begini Kronologi Kecelakaan Maut Tronton vs Minibus di Purworejo

"Kami memutuskan bahwa untuk Saudara JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses tetap berlanjut namun untuk statusnya tidak ditahan,Tetapi saudara JF memiliki kewajiban untuk wajib lapor ke Polres seminggu dua kali," tegas AKBP AKBP Ronald F.C. Sipayung Kapolresta Bandara Soekarno Hatta.

Peran Jonathan Frizzy dalam kasus penggunaan rokok elektrik yang mengandung obat keras etomidate diungkap oleh Polrestas Bandara Soekarno Hatta bahwa selain sebagai inisator Ijong memiliki peran penting.

Ijong berperran memonitor, memfasilitasi dan menyiapkan kurir untuk membeli dan menyiapkan paket zat etomidate dari Kuala Lumpur, Malaysia untuk dimasukan ke Indonesia.

Baca Juga: Terkait Tudingan Hina Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf dan Akui Salah Sebut di Acara Diskusi

Polisi juga menyungkap motif Jonathan Frizzy menjual alat isap elektronik yang mengandung obat keras etomidate yaitu karena motif ekonomi.***

Halaman:

Tags

Terkini