Jonathan Frizzy Dapat Hukuman 12 Tahun Penjara Sebagai Tersangka Pengedaran Obat Keras, Kenapa Tidak Ditahan?

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Kamis, 8 Mei 2025 | 12:33 WIB
Polisi mengungka motif Jonathan Frizzy lakukan peredaran rokok elektrik mengandung obat keras. (Instagram.com @ijonkfrizzy)
Polisi mengungka motif Jonathan Frizzy lakukan peredaran rokok elektrik mengandung obat keras. (Instagram.com @ijonkfrizzy)

INSIBERNEWS - Aktor atau pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk telah ditetap oleh Polrestas Bandara Soekarno Hatta sebagai tersangka pengedar rokok elektrik yang mengandung obat keras zat etomidate.

Ijonk menjadi tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penangkapan Jonathan Frizzy dilakukan pada 4 Mei 2025 di kawasan Bintaro. Pada saat penangkapan, Ijonk didampingi oleh pengacaranya ditemui dalam kondisi kurang sehat.

Baca Juga: Dituduh Sebagai Penculik, Seorang Nenek di Cianjur Dikeroyok Warga

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu memberikan keterangan bahwa pada penangkapan, Ijonk dalam kondisi pasca operasi, namun ia bersikap koperatif dan bersedia menjalani pemeriksaan.

Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi kesehatan Ijonk tampak belum begitu sehat sehingga penahan Ijonk pun ditunda sampai Ijonk benar-benar pulih.

"Setelah dilakukan pemeriksaan melihat dari kondisi JF, saudara JF perlu dilakukan perawatan pasca operasi dan tidak memungkinkan untuk ditahan ini merujuk kepada surat dokter dan kondisi saudara JF," ungkap kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, kepada INSIBERNEWS, 8/5/2025.

Baca Juga: Mengintip Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Bill Gates Berikan Komentar Ini!

Disisi lain melihat kondisi Ijonk yang tidak memungkinkan untuk ditahan, sehingga penahanan harus ditunda, Ijong wajib melapor 2 kali dalam seminggu.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menerangkan bahwa penundaan terhadap Ijong merupakan berdasarkan asas kemanusian.

Sebelumnya kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi sempat menyarankan Polresta untuk menunda pemeriksaan Ijong, hal itu dilakukan demi kesehatan Ijonk.

Baca Juga: Terkait Tudingan Hina Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf dan Akui Salah Sebut di Acara Diskusi

"Benar klien kami itu bersifat sangat koperatif, beberapa panggilan setiap dilayangkan, pasti datang namun panggilan terakhir beliau memang harus operasi," ungkap Lamgok.

"Ada bagian daging tumbuh di bagian tubuhnya harus diangkat untuk dicek apakah ada cancer atau enggak, bahkan ini belum keluar hasilnya masih 3 hari lagi," tambahnya.

Halaman:

Editor: Linda Yuliani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X