Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kegaduhan Sidang, Ini Penjelasannya!

Photo Author
- Senin, 17 Februari 2025 | 14:02 WIB
Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kegaduhan Sidang di PN Jakut (Foto : Instagram)
Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kegaduhan Sidang di PN Jakut (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Polri untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus kegaduhan yang terjadi di ruang sidang pada 6 Februari 2025.

Hotman hadir di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 17 Februari 2025, untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa yang melibatkan pengacara Razman Nasution dan koleganya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Imbas Ribut dengan Hotman Paris di Ruang Sidang, Masa Depan Razman Arif Nasution Sebagai Pengacara Kini Terancam?

Hotman mengungkapkan bahwa ia mendapat surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yang terkait dengan laporan yang diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam laporannya, pengadilan menuduh Razman dan sejumlah pihak lainnya melakukan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan keributan di ruang sidang, serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Razman Arif Ngamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Wamenko Hukum Siap Memberikan Pernyataan

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk menceritakan apa yang saya lihat dan alami selama persidangan tersebut. Sebagai informasi, ini merupakan kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," ujar Hotman kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika Razman Nasution berteriak-teriak di dalam ruang sidang sambil menuding hakim sebagai "koruptor" dan memukul-mukul meja hakim.

Baca Juga: Pemakaman Kim Sae Ron Dijadwalkan Pada 19 Februari 2025

Sebagai saksi, Hotman Paris hanya memberikan keterangan terkait kejadian yang ia saksikan langsung, menegaskan bahwa ia hadir bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam permasalahan ini.

Ia juga mencatat bahwa peristiwa tersebut cukup mencuat karena sifatnya yang jarang terjadi dalam dunia peradilan Indonesia.

Baca Juga: Meninggal Dunia Diusia 25 Tahun, Aktris Kim Sae Ron Dilaporkan Alami Henti Jantung

Hotman tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.28 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hijau muda, langsung menemui awak media untuk memberikan sedikit penjelasan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Setelah sekitar enam menit berbicara dengan media, ia kemudian naik ke ruang Dittipidum pada pukul 10.35 WIB untuk memberikan keterangannya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X