Agnez Mo Kena Vonis! Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 5 Februari 2025 | 08:53 WIB
Agnez Mo Kalah Gugatan, Langgar Hak Cipta dan Wajib Bayar Royalti RP1,5 Miliar (Foto : Instagram/agnezmo)
Agnez Mo Kalah Gugatan, Langgar Hak Cipta dan Wajib Bayar Royalti RP1,5 Miliar (Foto : Instagram/agnezmo)

INSIBERNEWS - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan terhadap penyanyi ternama Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta.

Agnez dinyatakan bersalah atas penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Akibatnya, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar sesuai keputusan pengadilan yang dibacakan pada 30 Januari 2025.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Siap Gelar Tur Fan Meeting di Asia, Jakarta Masih Tanda Tanya?

Lagu Bilang Saja merupakan salah satu hit dari album And the Story Goes yang dirilis pada 2003, ketika Agnez masih dikenal dengan nama Agnes Monica. Album ini menjadi batu loncatan dalam kariernya sebagai penyanyi pop dewasa di industri musik Indonesia.

Di era tersebut, Agnes juga mulai membentuk grup dance-nya, NEZinda Hood, yang ikut mengiringi penampilannya di berbagai acara musik.

Baca Juga: Gugun Gondrong Balik Semangat Usai Sembuh dari Tumor Otak, Disambut Hangat Teman dan Keluarga

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa Agnez Mo membawakan lagu tersebut dalam tiga konser berbeda tanpa izin dari pencipta lagu.

“Konser pertama digelar di Surabaya pada 25 Mei 2023, kemudian di Jakarta pada 26 Mei 2023, dan terakhir di Bandung pada 27 Mei 2023,” ungkap Minola.

Baca Juga: Dokter Reza Gladys Laporkan Selebritas NM ke Polisi, Diduga Terkait UU ITE dan Pencucian Uang

Ia juga menegaskan bahwa dalam aturan hak cipta, izin penggunaan lagu dalam konser live adalah tanggung jawab penyanyi, bukan event organizer (EO).

Denda yang dijatuhkan kepada Agnez Mo didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang menetapkan denda maksimal Rp500 juta untuk setiap pelanggaran hak eksklusif pencipta lagu.

Baca Juga: Duh! Jennie BLACKPINK Akui Malas Makan, Lebih Pilih Konsumsi Pil Kalau Bisa!

“Banyak yang bertanya kenapa jumlah dendanya Rp1,5 miliar. Itu karena pelanggaran dilakukan tiga kali dalam tiga konser berbeda,” jelas Minola.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para musisi dan penyelenggara acara untuk lebih memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya cipta.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X