Waduh! Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Ternyata Tak Punya Izin, Begini Pemkot Malang

Photo Author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 10:00 WIB
King Abdi - Kontestan MasterChef Indonesia S10 (Foto : Instagram/kingabdi_jajanmercon)
King Abdi - Kontestan MasterChef Indonesia S10 (Foto : Instagram/kingabdi_jajanmercon)

INSIBERNEWS - Pemerintah Kota Malang akhirnya buka suara soal hebohnya video promosi minuman keras yang dilakukan oleh seleb MasterChef Indonesia Season 10, Amrizal Nuril Abdi atau yang lebih dikenal dengan nama King Abdi.

Video berdurasi hampir tiga menit itu menampilkan dirinya tengah merekomendasikan berbagai jenis minuman keras dari toko “Sari Jaya 25” yang baru saja buka di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

Baca Juga: King Abdi Dipanggil Polisi Gegara Promosi Miras, DPRD Kota Malang Ikut Geram!

Sayangnya, di balik promosi tersebut, terungkap bahwa toko yang dipromosikan ternyata tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Bareskrim Sebut Lisa Mariana Berpotensi Jadi Tersangka, Begini Responnya!

“Sama sekali belum ada pengajuan izin ke kami. Tiba-tiba buka dan bikin konten yang bikin gaduh kemarin,” ujar Arif kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Arif, hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen pengajuan izin apa pun terkait usaha penjualan minuman beralkohol dari toko tersebut. Konten video yang menyebar luas di media sosial dan grup WhatsApp pun dianggap semakin memperkeruh suasana, karena menampilkan promosi produk alkohol secara terbuka dan bebas.

Baca Juga: Konflik Memanas, Trump Kecam Serangan Israel pada Gereja Katolik di Gaza

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga ikut menanggapi soal keberadaan toko miras tersebut. Ia menyatakan bahwa toko itu tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan daerah. Bahkan, menurut catatan administrasi, toko tersebut terdaftar sebagai toko yang menjual perangkat ponsel.

“Tidak ada izinnya. Tadi pagi Satpol PP sudah ke lokasi, toko tutup dan izinnya terdaftar sebagai toko HP,” kata Wahyu.

Baca Juga: Terseret Kasus Manipulasi Saham, Bos HYBE Bang Si-hyuk Terancam Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pihak Pemkot langsung mengambil langkah cepat. Pemilik toko telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Wahyu juga menegaskan bahwa konten iklan yang beredar di media sosial menjadi perhatian utama pihaknya karena dianggap menyesatkan dan tidak mendidik, apalagi menyasar segmen anak muda.

Baca Juga: Jangan Nekat! Ini yang Bisa Terjadi Jika Kamu Bekerja Tanpa Tidur Selama Berhari-hari

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X