Seorang Tahanan Perempuan di Polres Asahan, Sumut Diduga Dilecehkan Oleh Dua Polisi

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Jumat, 16 Mei 2025 | 10:49 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual  (dok-ist)
Ilustrasi pelecehan seksual (dok-ist)

INSIBERNEWS - Seorang tahanan perempuan 23 tahun di Polres Asahan, Sumatera Utara diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh dua polisi di Polres tersebut.

Diketahui korban yang merupakan tahanan itu istri dari desertir TNI. Ia ditahan karena menjadi tersangka atas kasus UU narkotika, yang tidak melaporkan kepemilikan narkotika.

Sebagaimana dipantau oleh INSIBERNEWS dari media sosial X, kuasa hukum korban, Alamsyah mengungkap bahwa pelecehan verbal yang dilakukan oleh dua polisi tersebut berupa ajakan berhubungan seksual, rayuan, dan ajakan video call pada saat korban sedang mandi.

Baca Juga: Rumah Atalarik Syah Dieksekusi PN Cibinong, Sebut Dirinya Sedang Didzholimi, Masa Lalu Dengan Tsania Marwa Jadi Sorotan

"Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, kemudian ketika dia sedang mandi ingin vc, merayu dan sebagainya sesuai chat-chat yang ada di screenshoot ini," ungkap Alamsyah, dikutip INSIBERNEWS, 16/5/2025.

Alamsyah menjelaskan bahwa tindakan pelecehan tersebut terjadi satu minggu setelah korban berada di dalam lapas Asahan. 

"Perbuatan itu dilakukan semasa klien kami menjalani proses tahanan di Polres Asahan, keterangan dari klien kami tidak lama dia menjalani penahanan, seminggu atau dua minggu kemudian perbuatan itu mulai terjadi," katanya.

Baca Juga: Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ Pakai Uang 50 Ribuan, Sementara Itu Netizen Soroti Keadan Kota Lampung

Sebelumnnya juga Alamsyah menerangkan bahwa sebelum korban masuk ke dalam lapas menjadi tahanan. Dirinya selaku kuasa hukum sempat diseru oleh pelaku agar korban segera dikirim ke lapas.

"Makanya klien kami juga pernah dipaksa dimintai tolong agar segera dilimpahkan cepat-cepat dititipkan ke lapas, kami gak tahu maksudnya apa, ternyata setelah dititpkan ke lapas peristiwa inilah yang terjadi," 

Lebih lanjut dalam melakukan aksi pelecehan oleh dua orang polisi di Asahan, Sumut, Alamsyah mengatakan bahwa pelecehan tersebut dilakuan oleh pelaku secara berulang setiap malam.

Baca Juga: Indonesia Dapat Dukungan Australia untuk Gabung OECD dan CPTPP

"Kalau pelaku satu perbuatannya berulang hampir setiap malam mengganggu, kalau pelaku dau, dia selalu nelefon dipanggil-dipanggil ke ruangannya, harusnya memang tidak dibenarkan memanggil tahanan ke ruangan, kecuali untuk dilakukan pemeriksaan itupun," terangnya.***

 

Halaman:

Editor: Linda Yuliani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X