INSIBERNEWS – Pernyataan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, dalam rapat Komisi X DPR RI beberapa hari lalu menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Pernyataannya yang mengaitkan naturalisasi pemain sepak bola dengan pernikahan dan keturunan unggul dinilai seksis, rasis, serta merendahkan perempuan.
Baca Juga: NJZ Hadiri Sidang Kontrak dengan ADOR, Kompak Berjuang demi Hak Mereka
Dalam rapat yang digelar pada Rabu (5/3/2025), Dhani mengusulkan agar program naturalisasi tak hanya terbatas pada pemain muda, tetapi juga diperluas ke pemain berusia di atas 40 tahun yang berstatus duda.
Alasannya? Ia beranggapan bahwa para pemain naturalisasi ini bisa menikah dengan perempuan Indonesia, sehingga melahirkan keturunan dengan bakat sepak bola yang lebih baik.
Pernyataan ini langsung menuai kritik tajam karena dianggap merendahkan perempuan dengan menjadikan mereka sekadar alat reproduksi.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan bahwa ucapan Ahmad Dhani tak hanya seksis, tetapi juga sarat unsur rasisme.
"Pernyataan ini merendahkan martabat Indonesia dengan asumsi bahwa laki-laki pesepakbola dari luar negeri memiliki kualitas genetik lebih unggul dibandingkan laki-laki Indonesia. Ini adalah bentuk rasisme terselubung, terlebih dengan penekanan agar naturalisasi tidak dilakukan terhadap pemain Eropa yang dianggap berbeda," ujar Andy dalam pernyataan resminya pada Jumat (7/3/2025).
Tak berhenti di situ, Dhani juga menyinggung bahwa jika pemain naturalisasi tersebut beragama Islam, mereka dapat menikahi hingga empat perempuan Indonesia. Pernyataan ini semakin memperkuat kritik bahwa ia mengobjektifikasi perempuan dan mengabaikan prinsip kesetaraan gender.
"Ini melecehkan perempuan karena menempatkan mereka hanya sebagai alat untuk menghasilkan keturunan dan melayani suami. Pernyataan seperti ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mewujudkan kesetaraan gender," tambah Andy.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi Terus Turun Hingga 11 Maret 2025, Waspada Banjir dan Longsor
Indonesia sendiri telah menegaskan komitmennya terhadap hak-hak perempuan dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditahan atas Dugaan Kasus Pemerasan
Lolly Bikin Surat Permohon untuk Ibunya, Nikita Mirzani, Tak Ditahan Polda Metro Jaya: Kami Masih Butuh Dia
Baru Comeback! Xiumin EXO Gagal Tampil di Music Bank, Agensi Sindir Adanya Pemblokiran?
Taeil Eks NCT Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Didakwa Tanpa Penahanan
Nikita Mirzani Usai Resmi Ditahan terkait Dugaan Pemerasan Apakah Akan Ada Damai Dengan Reza Gladys?
Kabar Duka, Adik Rhoma Irama, Raden Herry Supriyatna, Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Perselisihan Kian Memanas, ADOR Perluas Gugatan terhadap NewJeans
Sempat Cekcok dengan Nikita Mirzani yang Kini Resmi Ditahan, Razman Arif Nasution: Prihatin Terhadap Penangkapan Adik Saya
Akui Sudah Mualaf Selama 2 Tahun, Dokter Richard Lee Ungkap Hidupnya Terasa ‘Kosong’ dan Bantah Tudingan Masuk Islam demi Popularitas
NJZ Hadiri Sidang Kontrak dengan ADOR, Kompak Berjuang demi Hak Mereka