Ketentuan mengenai UU BUMN ini telah disahkan pada 4 Februari 2025.
Jika berlandaskan aturan tersebut maka BPK memiliki wewenang yang terbatas.
Yaitu wewenang untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Itupun bisa dilakukan hanya jika ad permintaan dari DPR RI.***