INSIBERNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/2/2025) pagi. Dengan ketukan palu sidang, RUU Minerba resmi disahkan menjadi undang-undang.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir ini diawali dengan pemaparan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Dalam pemaparannya, Doli menjelaskan proses panjang pembahasan RUU Minerba, termasuk masukan dari berbagai pihak sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Ia menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pertambangan di Indonesia agar lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Baca Juga: Daftar Artis yang Jadi Stafsus dan Pejabat Pemerintah di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Siapa Saja?
Setelah pemaparan, Adies Kadir langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.
"Sekarang kita sampai pada tahap pengambilan keputusan. Apakah RUU tentang Perubahan Keempat UU Minerba ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya kepada peserta rapat.
Tanpa banyak perdebatan, mayoritas anggota dewan yang hadir serempak menyatakan persetujuan. "Setuju!" jawab mereka kompak.
Dengan respons tersebut, palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan UU Minerba yang baru. Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam regulasi pertambangan di Indonesia, yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi industri serta masyarakat.
Dengan pengesahan ini, pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor pertambangan kini memiliki aturan baru yang harus dijalankan. Meskipun begitu, masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam implementasi kebijakan di lapangan.