news

Banyak yang Simpan di Luar Negeri, Kini Pengusaha Diwajibkan Prabowo Simpan 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank RI

Senin, 17 Februari 2025 | 17:21 WIB
Banyak yang Simpan di Luar Negeri, Kini Pengusaha Diwajibkan Prabowo Simpan 100 persen Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank RI (YouTube Sekretariat Presiden )

INSIBERNEWS, Jakarta — Sebagai upaya untuk memperketat aturan mengenai penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2025 mendatang.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Baca Juga: Kelola Limbah Jati, Peserta BRI UMKM EXPORT Ini Ciptakan Produk Multifungsi yang Ramah Lingkungan

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Prabowo menjelaskan kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia bagi kemakmuran bangsa dan rakyat.

Devisa yang disimpan di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan berujung pada stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca Juga: Penelitian Ungkap Kerusakan Iklim Picu Lonjakan Harga Pangan yang Tak Terkendali

“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” jelas Prabowo.

Prabowo mengatakan selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” pungkasnya.

Baca Juga: Kematian Aktris Kim Sae Ron Disimpulkan Polisi Sebagai Tindak Bunuh Diri

Prabowo melanjutkan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor 100% ini akan berlaku khusus sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini