INSIBERNEWS - Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, Bendi Wijaya (31), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kanit Gakkum Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, pada Kamis (13/2/2025).
"Iya, betul. Kemarin statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Santi.
Kecelakaan yang terjadi pada 3 Februari 2025 itu melibatkan tujuh kendaraan, termasuk truk pengangkut galon air mineral yang dikemudikan Bendi Wijaya.
Baca Juga: IKN Diisukan Jadi Megaproyek Mangkrak, Jokowi Optimis: Semua Sudah Sesuai Tahapan
Insiden ini menyebabkan kerugian besar dan korban jiwa, sehingga polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan secara mendalam sebelum menetapkan tersangka. Saat ini, Bendi telah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Vonis Dinaikkan! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara
Bendi dijerat dengan Pasal 331 ayat 5 hingga ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga melakukan kelalaian saat mengemudi, yang berujung pada kecelakaan fatal tersebut.
"Tersangka BW diduga lalai saat mengemudi, yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Santi.
Baca Juga: Erdogan Hadiahkan Mobil Listrik Canggih ke Prabowo, Balasannya Bikin Kagum!
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara adalah tanggung jawab besar, terutama bagi sopir kendaraan berat seperti truk.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi kendaraan, serta berkendara dengan penuh kewaspadaan guna menghindari tragedi serupa di masa depan.